PEMERINTAHAN

APBD Gunungkidul 2023 Disoroti Karena Perbaikan Defisit Anggaran Kedodoran

GUNUNGKIDUL – RABU WAGE| Target APBD Gunungkidul 2023 digunjing oleh sejumlah tokoh, karena pendapatan dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 78 miliar gagal diraih.Gagal diraihnya DAU Rp 78 miliar itu efek dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.07/2022. PMK memagari Batas Maksimal Komulatif Defisit APBD Pembelanjaan Uang Daerah Tahun 2023.

Padahal, kata Purwanto, ST anggota DPRD DIY, PMK sebagai dasar penyusunan APBD. Jika target APBD tidak tercapai, dimungkinkan ada pendapatan yang tidak sesuai. Asumsinya bisa dari PAD, bisa dari pendapatan lain.

“Saya dapat informasi pendapatan asal DAU Rp 78 miliar, tidak cair. Untuk Kabupaten se indonesia turun, hanya Gunungkidul yang tersumbat,” ujar Purwanto, ST, 7-6-2023.

Tetapi, kabar tersumbatnya DAU itu merupakan kebijakan Pusat. PMK mengubah batas pengendalian defisit. Sebelumnya 4,7% kemudian di SK PMK yang baru, Gunungkidul masuk defisitnya berubah menjadi 2,2%Lalu diterbitkan surat oleh Sekretaris Daerah Nomor 000.3.10/3922.

Surat tersebut ditandatangani Sri Suhartanto 5-6-2023, ditujukan kepada seluruh OPD di Gunungkidul.Surat tersebut minta penghentian proses pengadaan barang dan jasa tahun 2023.

Karena batas maksimal defisit berubah, maka tampak bahwa Pemda Gunungkidul kedodoran memperbaiki postur APBD 2023.Suharno, SE Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, ketika diminta komentar menjawab deplomatis.

“Kita itu butuh pimpinan yang cerdas. Paham anggaran. Punya trobosan. Tidak salah menempatkan stuktur APBD,” ujarnya.

Sisi lain, publik pun tahu, sebelum menjadi Perda, APBD sepuhnya adalah tanggungjawab pimpinan eksekutif. Dalam hal ini adalah Bupati. Setelah menjadi Perda? Itu tanggungjawab bersama, antara Bupati dengan Pimpinan DPRD.

Dikutip dari Wikipedia, defisit anggaran merupakan selisih antara anggaran pendapatan dengan anggaran belanja yang nilainya negatif. Belanja lebih besar dari pendapatan yang diperoleh.

(Bambang Wahyu)

infogunungkidul

View Comments

  • Ini bentuk pembelajaran bersana bagi Pemerintah Daerah. DAU salah satu postur pendapatan dlm APBD yg berasal dari Perimbangan Keuangan sesuai dgn regulasi. Desentralisasi kewenangan fiskal seharusnya tdk fokus pada belanja daerah saja tapi bagaimana sisi pedapatan asli daerah itu mampu mengurangi defisit anggaran . Disinilah fungsi DPRD dan Kepala Daerah menggali sumber2 PAD sesuai dgn potensi yg dimiliki. Sehingga tdk bertumpu pada dana perimbangan dimana formulasinya tenru juga memperhatikan kontribusi daerah terhadap pendaptan di APBN ( potensi Migas , Kelautan , Pertambangan dlsb )
    Bagaimana kontribusi Gunungkidul ?? Itulah PR bagi kita semua .

  • Inisiatif RAPBD bisa dari eksutif dan juga bisa dari legislatif..setelah ditandatangani menjadi APBD adalah Keputusan bersama
    tidak bisa mengelak.. Fungsi Dewan disini Pengawasan dari Perencanaan.. karena dewan kurang/tidak cermat maka terjadilah seperti ini

Recent Posts

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…

2 hari ago

Pertamina Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Hingga 2026 PT

PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…

4 hari ago

Tabrak Honda Beat, Seorang Pelajar Meninggal Dunia di TKP

GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

JAPFA dan LPER Resmikan Kemitraan Strategis

GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…

2 minggu ago

UNS Wisuda 1.082 Mahasiswa Periode VII Tahun 2026

SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…

3 minggu ago

Unjuk Rasa di Yogya Berlangsung Aman

YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…

3 minggu ago