Arief Gunadi: MI Jangan Diogreh Ogreh, Kadispertaru: Semua Bisa Dilakukan Asal Berijin

2334

GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING |Terkait kisruh perijinan MI YAPPY Natah, Kalurahan Natah, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, Kyai H. Arief Gunadi, S.Ag., M.Pd.I., berbeda pandangan dengan pemerintah.

Meski diketahui MI Natah yang didirikan di atas tanah kas desa belum mengurus ijin pemanfaatan lahan sesui regulasi, Kyai H. Arief Gunadi, S.Ag., M.Pd.I., meminta untuk tidak dipermasalahkan.

Hal tersebut disampaikan Arief saat pengajian rutin keluarga besar MI YAPPY Natah, Jumat (02/05/25) pagi.

Meski belum berijin, Arief yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Gunungkidul menyebut bahwa dengan berdirinya MI di atas tanah kas desa, maka banyak pihak yang akan diuntungkan.

“Bumine, lemahe, lemah niki kan tanah kas desa. Sing entuk ganjaran ngih pemerintah kabupaten, pemerintah desa entuk ganjaran, nak ora diogrek ogrek,” kata Arief yang diunggah di canal YouTube Mi Yappi Natah Nglipar baru baru ini.

Meski tidak salah, pernyataan mantan Kepala Kemenag Kabupaten Gunungkidul tersebut tentu tidak selaras dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur No. 24 tahun 2024, bahwa terhitung sejak 7 Mei 2024 mewajibkan semua penggunaan tanah kas kalurahan harus terlebih dahulu meminta ijin Gubernur.

Berbeda pandangan dengan Arief, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul Fajar Ridwan, SP., M.Si., menyebut bahwa tidak akan ada masalah asal sudah mengantongi ijin Gubernur.

“MI YAPPY Natah itu memanfaatkan tanah kas desa, MI juga membangun bidang usaha ruko, menurut informasi masyarakat ruko tersebut juga disewakan. Sebetulnya semua yang dilakukan itu bisa aja dilakukan asal sudah ada ijin dari Gubernur,” ucap Fajar Ridwan di ruang kerjanya, Jumat (02/05/25) siang.

Dengan demikian masyarakat diharapkan lebih mengerti dan cerdas menyikapi bahwa semua tindakan baik untuk mencari kebenaran serta ganjaran di jalan Alloh tentu harus selaras dengan peraturan pemerintah, mengingat negara kita adalah negara hukum.

Pernyataan tersebut juga diungkapkan oleh salah satu netizen melalui akun instagram @putrombahpawiro19 mengatakan bahwa boleh saja mencari ganjaran, namun tetap dengan prosedur yang benar.

“Entuk ganjaran neg dalane bener sesuai prosedur,”tulisnya.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.