WONOSARI-JUMAT PON | Lansia terlantar sebanyak 15.887 orang di Gunungkidul adalah salah satu jenis dari 25 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau biasa juga disebut Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
“Existing PMKS/PPKS di Gunungkidul berdasar data tahun 2020, tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Lebih-lebih kalau kita cermati di Perda RPJMD Gunungkidul, ternyata target Indikator Kinerja Kunci (IKK) Urusan Pemerintahan Bidang Sosial dengan indikator Capaian PMKS/PPKS Yang Mendapatkan Perlindungam Sosial dan Jaminan Sosial dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2026 ditetapkan sama sebesar 91%,” ujar anggota DPRD DIY dari Fraksi PAN, Arif Setiadi, 26-5-2022.
Menurutnya, Pas menetapkan Perda RPJMD mungkin agak teledor. Kenapa dari tahun ke tahun tidak ada peningkatan target dalam penanganan PMKS/PPKS. Padahal ini kan termasuk Urusan Wajib yang menyangkut Pelayanan Dasar Masyarakat.
“Semoga saja Saudara Bupati bisa lampaui target yang ditetapkan,” harapnya.
Soal PMKS, kata Arif Setiadi, termasuk soal Lansia Terlantar, sungguh perlu kerja keras dan kerja ikhlas seluruh pemangku kepentingan. Dalam perlindungan sosial ini diperlukan jejaring, integrasi dan sinergi antar sektor, yang selama ini masih saja menjadi PR Pemda, disamping pengelolaan DTKS yang perlu upaya optimalisasi.
Amanat UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sesungguhnya sudah sangat jelas.
Kesejahteraan Sosial merupakan tugas Negara, Pemerintah dan masyarakat, dengan pendekatan inti berpusat pada masyarakat atau dikenal dengan PCD (People Centered Development).
Tanggungjawab ada di Negara dan Pemerintah dengan kewajiban pelibatan masyarakat.
“Instrumennya saya kira sudah cukup. Optimalkan pelibatan LKKS, Penyuluh Sosial Masyarakat (Pensosmas), Pendamping PKH, TKSK, Tomas maupun Toga,” tegas Arif Setiadi.
Di luar itu, keberadaan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) sebagaimana Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 42/HUK/2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan WKSBM betul-betul perlu diperhatikan.
“WKSBM perlu dikembangkan, baik kuantitas maupun kualitasnya,” imbuhnya.
Dalam penanganan PMKS sudah lama juga dikenal strategi Catur Pilar Penanganan PMKS. Ini tinggal jalankan dengan serius, gerakkan seluruh sektor, beri porsi anggaran yang memadai.
“Bupati pimpin jihad penanganan PMKS. Dengan dilandasi nilai-nilai kepedulian sosial, guyub rukun dan gotong royong yang tinggi, persoalan PMKS akan semakin cepat teratasi. (Bambang Wahyu)