PEMERINTAHAN

Arif Setiadi: Pemkab Gunungkidul Harus Mencari Cara Agar PMKS Cepat Tuntas

WONOSARI-JUMAT PON | Lansia terlantar sebanyak 15.887 orang di Gunungkidul adalah salah satu jenis dari 25 jenis Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) atau biasa juga disebut Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

“Existing PMKS/PPKS di Gunungkidul berdasar data tahun 2020, tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Lebih-lebih kalau kita cermati di Perda RPJMD Gunungkidul, ternyata target Indikator Kinerja Kunci (IKK) Urusan Pemerintahan Bidang Sosial dengan indikator Capaian PMKS/PPKS Yang Mendapatkan Perlindungam Sosial dan Jaminan Sosial dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2026 ditetapkan sama sebesar 91%,” ujar anggota DPRD DIY dari Fraksi PAN, Arif Setiadi, 26-5-2022.

Menurutnya, Pas menetapkan Perda RPJMD mungkin agak teledor. Kenapa dari tahun ke tahun tidak ada peningkatan target dalam penanganan PMKS/PPKS. Padahal ini kan termasuk Urusan Wajib yang menyangkut Pelayanan Dasar Masyarakat.

“Semoga saja Saudara Bupati bisa lampaui target yang ditetapkan,” harapnya.

Soal PMKS, kata Arif Setiadi, termasuk soal Lansia Terlantar, sungguh perlu kerja keras dan kerja ikhlas seluruh pemangku kepentingan. Dalam perlindungan sosial ini diperlukan jejaring, integrasi dan sinergi antar sektor, yang selama ini masih saja menjadi PR Pemda, disamping pengelolaan DTKS yang perlu upaya optimalisasi.

Amanat UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sesungguhnya sudah sangat jelas.

Kesejahteraan Sosial merupakan tugas Negara, Pemerintah dan masyarakat, dengan pendekatan inti berpusat pada masyarakat atau dikenal dengan PCD (People Centered Development).

Tanggungjawab ada di Negara dan Pemerintah dengan kewajiban pelibatan masyarakat.

“Instrumennya saya kira sudah cukup. Optimalkan pelibatan LKKS, Penyuluh Sosial Masyarakat (Pensosmas), Pendamping PKH, TKSK, Tomas maupun Toga,” tegas Arif Setiadi.

Di luar itu, keberadaan Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) sebagaimana Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 42/HUK/2004 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberdayaan WKSBM betul-betul perlu diperhatikan.

“WKSBM perlu dikembangkan, baik kuantitas maupun kualitasnya,” imbuhnya.

Dalam penanganan PMKS sudah lama juga dikenal strategi Catur Pilar Penanganan PMKS. Ini tinggal jalankan dengan serius, gerakkan seluruh sektor, beri porsi anggaran yang memadai.

“Bupati pimpin jihad penanganan PMKS. Dengan dilandasi nilai-nilai kepedulian sosial, guyub rukun dan gotong royong yang tinggi, persoalan PMKS akan semakin cepat teratasi. (Bambang Wahyu)

infogunungkidul

Recent Posts

KKN IPB Kenalkan Program Tani Hayati di Gunungkidul

WONOSARI - RABU PAHING, Sebanyak 8 (delapan) mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Institut Pertanian Bogor…

8 menit ago

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

6 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

6 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

6 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

6 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

6 hari ago