NGLIPAR-JUMAT PON | Warga Desa Pengkol, Kapanewon Nglipar Kabupaten Gunungkidul berpartisipasi dalam menangani korban Covid-19 tidak ditanggapi jajaran Pemerintah setempat. Oleh sebab itu sembilan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan mundur massal.
Ketua BP-Kal Pengkol, Sumarno geram terhadap Pemerintah Kalurahan karena penangganan dan penganggaran pandemi Covid-19 tidak proporsional sekaligus tidak profesional.
“Relawan 9 padukuhan bekerja habis-habisan tetapi dana untuk alat pelindung diri (APD) tidak dikucurkan, padahal 8% dana telah disiapkan di dalam APB-KAL,” ucap Sumarno, di Balai Kalurahan, Jum’at siang 16-7-2021.
Menurutnya, dalam hal penanganan pandemi Covid-19, pemerintah kalurahan tidak bergerak cepat terutama ketika ada kasus warga meninggal dunia akibat terpapar virus Covid-19.
Selaku wakil masyarakat, demikian Sumarno menambahkan, dia telah menyampaikan keluh kesah warga dan aspirasi relawan tetapi Lurah dan perangkat responnya sangat lamban.
Menghadapi pandemi Covid-19 sebagai tokoh yang dipilih rakyat, Sumarno merasa tidak mampu berbuat sesuatu.
“Untuk itu saya pilih mengundurkan diri,” tegasnya kemudian diamini 8 anggota BP-KAL yang lain.
Terkait pernyataan pengunduran diri 9 personil BP-Kal Lurah Desa Pengkol Mardiyanto tidak bisa memberikan saran juga keputusan.
“Masalahnya Saya selaku Lurah Desa dan BP-KAL sama-sama diangkat berdasarkan Keputusan Bupati. Pengunduran diri 9 personil BP-KAL adalah kewenangan Bupati,” kata Mardiyanto.
Menanggapi pernyataan pengunduran diri Ketua dan 8 anggota BP-KAL Pengkol Penewu Nglipar Sukamto mengingatkan, bahwa bulan Oktober 2021 Pengkol termasuk desa yang menyelenggarakan pilihan lurah.
“Untuk itu saya berharap niat pengunduran diri itu dipikirkan kembali, karena BP-KAL dalam hal ini berperan besar,” pinta Penewu.
Soal dana Covid-19, semua sudah tertulis di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB-KAL).
Di luar Rapat BP-KAL dengan Lurah, Kepala Urusan Keuangan (sekarang sebutannya Danarto) Tri Susanto menyampaikan, bahwa dana penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 81.677.560,00.
“Dana itu telah disetujui BP-KAL tanggal 21 April 2021,” kata Tri Susanto,. melengkapi penjelasan Lurah Pengkol Mardiyanto.
Ditanya soal teknis pengeluaran dana untuk penanganan pandemi dia menyampaikan, diatur dengan mekanisme tersendiri sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Menurutnya pengeluaran dana tidak bisa hari ini mengajukan lalu hari ini cair.
“Nggak bisa begitu, kata Dia. (Bambang Wahyu)