Mekanisme Ketika Presiden Joko Widodo Mundur

1341

BAMBANG Krisnadi mantan anggota DPRD DIY dari Fraksi PDIP merespon santernya opini Presiden Joko Widodo mundur. Menurutnya, desakan itu merupakan representasi orang-orang yang tidak sabar menunggu pesta demokrasi 2024.

“Pertanyaan mendasar adalah apakah kalau presiden mundur pandemi covid-19 akan selesai bagaimana kalau justru sebaliknya,” tulis BK psnggilan akrab Bambang Krisnadi via aplikasi WhatsApp, 16-7-2021.

Sepertinya, lanjut BK, hanya di NKRI soal covid dijadikan alasan minta presiden mengundurkan diri

“Ujung-ujungnya soal haus kekuasaan karena tidak sabar nunggu 2024,” tegasnya.

Menanggapi persoalan yang sama, ahli hukum tata negara Reffly Harun menyatakan, toh misalnya desakan itu menguat, mekanisme penggantian Presiden telah diatur di dalam konstitusi.

Reffly menunjuk Pasal 8 Ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.

Itu artinya bahwa Kyai Ma’ruf Amin bakal memimpin negara berpenduduk 280 juta jiwa. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.