WONOSARI, KAMIS KLIWON – KPUD Gunungkidul menegaskan, berdasarkan aturan, satu orang menjadi anggota, atau pengurus dua partai politik, adalah tidak dibenarkan. Kalau sampai terjadi, itu ranah parpol, bukan KPU.
Seperti diketahui, Bupati Gunungkidul, Hj. Badingah, S.Sos. saat ini tercatat sebagai Majelis Pertimbangan DPD PAN Gunungkidul sekaligus Dewan Pembina DPD Partai Nasdem Gunungkidul.
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, S.Pd, MPd, S.I, menegaskan secara aturan tidak bisa seseorang menjadi kader di dua parpol sekaligus.
Hani mengatakan, merujuk aturan UU No 2 tahun 2011 tentang partai politik, jika anggota parpol pindah partai maka dia harus menanggalkan keanggotaannya di partai lama. Dia, hanya bisa aktif berorganisasi di parpol yang baru.
Sementara itu Hani tidak bersedia berkomentar terlalu jauh terkait polemik kepengurusan ganda Badingah.
“Polemik kepengurusan ganda adalah wewenang partai,” pungkasnya. (jk/ig)






