WONOSARI – RABU LEGI | Anggota Komisioner KPU Gunungkidul, Rohmad Qomarudin, S.PD.I menginformasikan, bapaslon Kelik Agung Nugroho-Yayuk gagal menenuhi syarat dukungan minimal 45.443 KTP pada penyerahan hari terakhir 23 Februari 2020 silam.
Kala itu Kelik Agung Nugroho menyerahkan 46.879 dukungan, namun pada proses ceking dokumen 2000 an lebih tidak memenuhi ketententuan.
“Untuk memenuhi syarat minimal dukungan 45.443, ada kekurangan sejumlah 909 KTP,” ujar Rohmad Qomarudin, di Kantor KPUD Gunungkidul, (11/3/20).
Karena penyerahan dukungan pas hari terakhir, lanjut R. Qomarudin, Kelik Agung Nugroho, tidak memiliki kesempatan untuk memperbaiki kekurangan.
Dari dua bapaslon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan ke KPUD, hanya Anton-Suparno yang dinyatakan memenuhi syarat minimal.
Menurut R. Qomarudin, itu saja belum cukup. Berkas Anton-Suparno masih harus melewati verifikasi administrasi kegandaan dan yang lain, berlanjut ke verifikasi faktual.
“Tanggal 26 Maret 2020 verifikasi faktual untuk Anton-Suparno akan mulai dilaksanakan,” imbuh Qomarudin.
Verifikasi faktual untuk Bapaslon Anton-Suparno, sesuai jadwal akan berakhir 15 April 2020.
Kalau ditemukan kekurangan, yang bersangkutan harus melengkapi dua kali lipat dari jumlah kekurangan yang dimaksud.
“Jika gagal, atau tidak berhasil memperbaikinya, maka Bapaslon tersebut tidak bisa berlaga di Pilkada 2020,” pungkas R. Qomarudin.
Bambang Wahyu Widayadi