Bawaslu Gunungkidul Diinstruksikan Tidak Menindaklanjuti Gugatan Sengketa Ngadiyono

2412

Baca: Ketua Bawaslu Gunungkidul: Laporan Ngadiyono Belum Lengkap

Kecenderungan di atas berpotensi menimbulkan conflict of interes, antara kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provisi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dalam melakukan penaganan pelanggaran administrasi pemilu dan tindak pidana pemilu.

Untuk menghidari konflik kepentingan, Bawaslu menginstruksikan agar Bawaslu Propinsi, Kabupaten / Kota tidak melakukan registrasi permohonan penyelesian sengketa proses pemilu seperti yang tercantum pada huruf E, butir 4, point b.

“Permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terhahap Surat Keputusan atau Berita Acara KPU Kabupaten yang merupakan konsekueansi yuridis dari Sentra Gakkumdu, atau putusan pengadilan terkait tindak pidana pemilu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” demikian bunyi huruf E, butir 4, poin b, yang dimaksud.

Dihubungi terpisah, Ngadiyono hanya menjawab simpel, “yang penting saya tetap ikut pemilu,” ujarnya.

Penulis        : Bambang Wahyu Widayadi
Foto utama: Ngadiyono-(Bambang/infogk)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.