TEPUS-JUMAT PON | Jajaran Satreskrim Polsek Tepus berhasil membekuk pelaku kejahatan penipuan TY (29) warga Kalurahan Sumberwungu, Kapanewon Tepus pada Jumat, (13/08/2021) lalu. Dengan modus membayar belanja material bangunan menggunakan bukti transfer palsu, TY memperdayai pemilik toko material hingga merugi puluhan juta rupiah.
Kapolsek Tepus AKP Mursidiyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Tepus, Ipda Andang Patriasmoro menjelaskan, sebelum berhasil ditangkap, TY sempat menghilang hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas diwilayah Taman Parkir Kapanewon Wonosari.
Dijelaskan oleh Andang, penipuan yang dilakukan pelaku dilakukan pada bulan Maret hingga Mei 2021 silam. TY berawal memesan sejumlah material di toko bangunan di Bintaos, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus sebesar Rp 1.800.000,- dan dibayar via transfer.
“Untuk belanja material yang pertama pelaku membayar via transfer dan saat dicek oleh pemilik toko, transferan uang belanjaan pelaku nyata adanya,” jelas Andang, Jumat, (20/08/2021) siang.
Lebih lanjut disampaikan, atas kejadian pertama lancar maka pemilik toko menaruh kepercayaan kepada pelaku sehingga pada pemesanan berikutnya hingga berjumlah 12 kali belanja material, TY hanya memberikan bukti transfer.
“Setelah dicek oleh pemilik toko pada transaksi transferan ke dua dan sterusnya ternyata uang tidak masuk hingga total belanjaan yang belum terbayar oleh pelaku sejumlah Rp 26.950.000,-,” jelas Andang.
Mengetahui hal tersebut pemilik toko merasa dirugikan dan berusaha menagihkan pembayaran kepada TY. Karena hingga beberapa waktu tidak ada itikat baik dari pelaku, akhirnya pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tepus agar diproses secara hukum.
“Awalnya pelaku bertindak kooperatif dengan memenuhi panggilan petugas. Akan tetapi, beberapa waktu berlalu, dia justru kemudian menghilang. Pelaku kita sangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” tetang Andang.
Belajar dari kasus ini, Andang juga berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam bertransaksi elektronik. Selain itu, masyarakat diharapkan agar lebih waspada dan tidak mudah percaya kepada orang lain sebelum benar-benar mengetahui kepastiannya. (Agus SW)