Beli Susu Anak, DS Warga Semanu Jambret Hp, Nyaris Dihakimi Massa

1142

SLEMAN=KAMIS PAHING | PELAKU penjambretan nyaris dihakimi warga usai tertangkap melakukan aksinya di Jalan Sidomoyo Dusun Sanggrahan, Sidomoyo, Godean, Sleman.

Pelaku berinisial DS (27) warga Semanu, Gunungkidul tersebut nekat melakukan aksi jahatnya pada seorang perempuan, Rabu 20 April 2022 sekira pukul 10:10 WIB.

“Saat itu korban inisial IWA warga Kulonprogo berhenti di pinggir jalan untuk menelepon rekan bisnisnya. Tidak selang lama sepeda motor yang di kendarai DHS mendekat. Korban saat itu tidak merasa curiga dengan pelaku. Namun, pelaku langsung menjambret handphone milik korban,” kata Kapolsek Godean Kompol Agus Nuryanto melalui Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto di kantornya, Kamis 21 April 2022.

Dijelaskan Budi, setelah mendapatkan handphone, pelaku langsung tancap gas menggunakan sepeda motornya kearah selatan.

“Korban langsung mengejar dan berteriak jambret. Warga yang mendengar teriakan, langsung mengejar dan akhirnya bisa membekuk pelaku di Dusun Beluran, Godean,” ujarnya.

Tak berselang lama, unit patroli Polsek Godean yang di pimpin Iptu Karmija sampai di lokasi dan langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.

“Satu unit motor, pakaian milik pelaku dan handphone milik korban kita jadikan barang bukti,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Di hadapan penyidik, pelaku yang tinggal di kawasan Mlati, Sleman bersama anak dan istrinya itu mengaku baru pertama kali melancarkan aksinya.

Dia berdalih, terpaksa menjambret handphone karena ingin membeli susu untuk anaknya yang masih kecil.

“Rencanya handphone itu akan saya jual untuk membeli susu anak dan istri saya yang sedang hamil,” ucap DS lirih. (tan)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.