Biadab, Ayah Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

2885

“Setelah mendapatkan laporan , anggota reskrim  Polsek Semin melakukan penyelidikan, dan mendapatkan petunjuk pelakunya berinisial Sad. Pelaku kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Haryanta.

Atas perbuatannya, Sad dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UURI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun.

BACA JUGA: Bertekad Temui Kedua Capres Langkah Kaki Sugeng Memasuki Kota Kutoarjo

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPMD) Sujoko mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan kasus kekerasan perempuan dan anak.

“Tahun 2018 ada 24 kasus dengan rincian kekerasan terhadap perempuan ada 9 kasus, dan anak ada 15 kasus. Sementara Dari 15 kasus yang menimpa anak, ada 5 kasus seksual, selebihnya kekerasan fisik, psikis dan penelantaran,” ungkap Sujoko.

BACA JUGA: Turun Tebing Tanpa Tali Mahasiswa Terjatuh

Sujoko juga menghimbau kepada masyarakat kususnya wanita dan anak, apabila menjadi korban tindak kekerasan agar tidak malu dan segera melapor kepada petugas, sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ag/ig




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.