NGAWEN – Senin Pon | Lima Desa di Kecamatan Ngawen, masing-masing Desa Kampung, Beji, Watusigar, Tancep serta Jurangjero mengajukan permohonan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penarikan biaya seragam, tetapi ada biaya tambahan untuk hibah dan jual beli.
Desa Kampung, Beji dan Tancep, berdasarkan pengakuan perangkat desa setempat masing-masing mengajukan 1.000 bidang, sementara untuk Desa Watusigar 542 bidang.
Suparno, Lurah Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul menyatakan, dalam proses pengajuan sertifikat tanah dikenal empat macam konversi (perubahan).
“Perubahan hak milik murni, perubahan karena turun waris, perubahan karena hibah, dan perubahan karena jual beli,” ujar Suparno (17/02/20).
Dilansir dari berbagai sumber, yang dimaksud konversi atau perubahan hak milik murni adalah perubahan yang kelengkapan dokumen awalnya berupa Leter C atau D atas nama pemohon itu sendiri.
Sementara yang dimaksud dengan konversi turun waris adalah berubahnya hak milik, karena seluruh dokumen yang mau diubah adalah atas nama orang tua (kerabat) pemohon.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…
WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…