NGAWEN – Senin Pon | Lima Desa di Kecamatan Ngawen, masing-masing Desa Kampung, Beji, Watusigar, Tancep serta Jurangjero mengajukan permohonan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penarikan biaya seragam, tetapi ada biaya tambahan untuk hibah dan jual beli.
Desa Kampung, Beji dan Tancep, berdasarkan pengakuan perangkat desa setempat masing-masing mengajukan 1.000 bidang, sementara untuk Desa Watusigar 542 bidang.
Suparno, Lurah Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul menyatakan, dalam proses pengajuan sertifikat tanah dikenal empat macam konversi (perubahan).
“Perubahan hak milik murni, perubahan karena turun waris, perubahan karena hibah, dan perubahan karena jual beli,” ujar Suparno (17/02/20).
Dilansir dari berbagai sumber, yang dimaksud konversi atau perubahan hak milik murni adalah perubahan yang kelengkapan dokumen awalnya berupa Leter C atau D atas nama pemohon itu sendiri.
Sementara yang dimaksud dengan konversi turun waris adalah berubahnya hak milik, karena seluruh dokumen yang mau diubah adalah atas nama orang tua (kerabat) pemohon.
Page: 1 2
GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…
GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…