WONOSARI, Sabtu Wage – Sulit dibedakan antara Pemda DIY dengan Kraton Yogyakarta. Hal ini terlihat pada proses pendataan tanah SG. Yang menata dan memetakan tanah SG jelas aparat Pemda. Tetapi endingnya, yang mengaku atau yang mempunyai kepentingan terhadap tanah SG adalah Kraton Yogyakarta. Susah dihindari kesan, Kraton memperalat Pemda. Sementara siapa yang memiliki hak atas tanah SG, di internal Kraton Yogyakarta masih ricuh.
Raden Mas (RM) Triyanto Prastowo Sumarsono, ahli waris turun-temurun Sultan Hamengku Buwono ke VII menyatakan, selama ini ada salah tafsir berkenaan dengan asal usul tanah Sultan Ground (SG). Melalui Jawa Pos 5 Oktober 2015, dia memberitahukan sekaligus meluruskan agar diketahui masyarakat, Pemda DIY, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Tanah SG adalah tanah yang bukan Hak Milik Penduduk dan bukan Hak Milik Pemerintah/ Negara,” kata RM Triyanto Prastowo Sumarsono.
Lebih lanjut dia memaparkan, Hak Asal Usul Tanah SG dengan Hak Eigendom (Hak Milik), di wilayah Kasultanan Kraton Yogyakarta termuat dalam Peta lama dan Buku induk Administrasi Desa. Keberadaannya dulu dititipkan di Kelurahan-Kelurahan atau di Pemerintahan Desa.
Secara rinci disebutkan, jenis Tanah SG ada 10 meliputi antara lain :
(1). Tanah AB (Afkhiring Bosh), tanah ini dipergunakan untuk tanaman keras dan tumpang sari;
(2). Tanah HB (Housing Bosh), tanah untuk perumahan;
(3). Tanah OO (Oro-Oro), semak belukar, padang Ilalang dan hutan;
(4). Tanah Wedi Kenser, tanah bantaran tepi sungai;
(5). Tanah RVO OPSTAL (Hak Guna Bangunan);
(6). RVE ERFAK (Hak Pakai), untuk perumahan karyawan pabrik / perusahaan dan gudang-gudang;
(7). Tanah OG (Onderneming Ground), tanah pertanian, perkebunan, kehutanan untuk tembakau, tebu dan panili;
(8) Tlogo / Telaga, Pangonan / Resan, Tanah Lapangan untuk penggembalaan ternak;
(9). Tanah Gisik-Gisik / Pasir di sepanjang tepi pantai,
(10). NIS (Nerderland Indische Spoorweg), tanah SS (Stasiun Spoorweg) / Tanah yang dipakai untuk jalan Kereta Api Belanda, sekarang digunakan PT. KAI Persero / Perusahaan Kereta Api Indonesia (Persero).
Atas nama Ahli Waris Turun Temurun Sultan Hamengku Buwono VII, di wilayah daerah Kasultanan Kraton Yogyakarta, RM. Triyanto Prastowo Sumarsono menjelaskan, hak milik atas Tanah SG bukan wewenang Pemerintah Daerah atau pun negara.
“Tanah SG yang selama ini diaku seolah-olah menjadi Hak milik Pemerintah maupun Negara adalah salah atau keliru,” ujar RM Triyanto Prastowo Sumarsono.
Secara yuridis dia menjelaskan, hal itu bertentangan dengan penjelasan Pasal 45 Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
Menurutnya, dalam pasal 45 diterangkan, Negara tidak dapat menyewakan tanah, karena Negara bukan, pemilik tanah.
Melalui aparat Pemerintah Desa, Pemda DIY saat ini melakukan pematokan tanah SG secara besar-besaran. Sosialisasi yang disebarluaskan adalah bahwa tanah SG bukan hak milik turun temurun. Tanah SG adalah tanah lembaga atau Kraton Yogyakarta.
Nah, rakyat bertanya-tanya mana yang benar: tanah Kraton, apa tanah hak milik turun-temurun?
Bambang Wahyu Widayadi
Tulisan di atas adalah opini. Oleh sebab itu penanggungjawab isi keseluruhan bukan pada Redaksi, melainkan pada penulis.