Ciptakan Good Governance, Kepala OPD Tanda Tangani Pakta Integritas

1001

WONOSARI, Kamis Pon—Dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, Bupati Gunungkidul Hj Badingah S.Sos, memanggil 46 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Bangsal Sewoko Projo, Kamis, (31/08). Para Kepala OPD ini diminta menandatangani Pembaharuan Pakta Integritas.

Selain itu, 48 Aparatur Sipil Negara dikukuhkan sebagai Agen Perubahan. Acara dipimpin langsung Bupati Gunungkidul Hj. Badingah S,Sos.,  dan disaksikan oleh perwakilan dariKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), anggota Forkompimda,  Ketua DPRD,  dan tamu undangan. Acara dilaksanakansekaligus untuk memberi makna berkaitan  dengan momentum peringatan pengesahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012  tentang Keistimewaan DI. Yogyakarta.

“Reformasi birokrasi menjadi sebuah keharusan di era sekarang, sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance),” urai Badingah.

Menurut Hj Badingah Pembaharuan Penandatanganan Pakta Integritas Kepala OPD dan Pengukuhan Agen Perubahan merupakan upaya membangun komitmen sekaliguskonsensus bersama seluruh pemangku kepentingan untuk untuk melaksanakan reformasi birokrasi di Kabupaten Gunungkidul secara konsisten.

“Ini sesuai dengan misi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance). Adapun Pelaksanaan reformasi birokrasi di Kabupaten Gunungkidul, telah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Pemerintah  Kabupaten Gunungkidul 2015-2019,” lanjutnya.

Penandatanganan Dokumen Pakta Integritas oleh Kepala OPD dan ASN, lanjut Bupati, adalah wujud pernyataan atau  janji kepada diri sendiri  untuk berkomitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan,  dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Tujuan Pakta Integritas untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi. Menumbuhkembangkan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel. Dan mewujudkan pemerintahan bagi masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggungjawab bermartabat  dengan dilandasi oleh nilai luhur budaya bangsa, UUD RI 1945, dan Pancasila,” papar Badingah.

Para penandatangan dokumen pakta integritas sekaligus menjadi Role Model yaitu sosok PNS yang dapat dijadikan contoh dalam prestasi kerja, pola pikirnya (mind set), dan budaya kerja (cultur set) dalam proses perubahan ke arah yang lebih baik. Denganseluruh Kepala OPD  dan ASN yang dipilih sebagai agen perubahan sebagai Role Model.Diharapkan Pemkab Gunungkidul dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang Baik.

Untuk mewujudkannya, dari aspek regulasi Pemkab Gunungkidul telah mengeluarkan 2 kebijakan dengan dasar pada  Permen PAN dan  RB Nomor:  10 Tahun 2011 tentang Pedoman  Pelaksanaan Program  Manajemen Perubahan. Dua regulasi tersebut yaitu, Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 154/KPTS/TIM/2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Perubahan di Lingkungan Pemerintah Daerah  tertanggal 18 Juli 2017; dan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor: 204/KPTS/2017 tentang Penunjukan Agen Perubahan di Lingkungan Pemerintah Daerah,tertanggal 15 Agustus 2017.

“Salah satu faktor penting lain dalam perubahan adalah pola pikir dan budaya kerja di lingkungan Perangkat Daerah adalah adanya keteladanan berperilaku nyata dari pimpinan dan individu ASN, apalagi masyarakat kita lekat akan budaya dan nilai kepatuhan terhadap pimpinan,” pungkasnya.

Pimpinan OPD juga mempunyai pengaruh luas, sehingga perilaku Kepala OPD akan menjadi  contoh bagi bawahan untuk bertindak dan berperilaku. Perilaku pimpinan yang sesuai dengan nilai yang dianut organisasi akan memudahkan usaha untuk mengubah perilaku bawahannya.

Selain unsur pimpinan, untuk mempercepat proses perubahan kepada seluruh pegawai anggota organisasi, sangat diperlukan beberapa sosok PNS untuk menjadi unsur penggerak utama perubahan yang sekaligus dapat menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh individu anggota organisasi yang ada. Inilah yang dinamakan Agen Perubahan Organisasi. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.