HUKUM & KRIMINAL

Congkel Jalusi Pintu Dapur Rumah Warga, Pencuri Gasak Barang Berharga Senilai 19,5 Juta

SEMIN-SELASA KLIWON | Unit Satreskrim Polsek Semin berhasil ungkap kasus tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka PS (33) warga Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. PS nekat melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga Padukuhan Logantung, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin dengan cara mencongkel jalusi/angin-angin pintu dapur. Dalam aksinya tersebut, tersangka PS berhasil mengasak sejumlah barang berharga hingga korban mengalami kerugian 19,5 juta rupiah.

Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian berawal dari laporan warga bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 pukul 12.15 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Padukuhan Logantung, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin.

“Tersangka berhasil mengambil 2 Buah Laptop merk Azus dan Lenovo serta beberapa perhiasan berupa Gelang, Cincin Kawin dan Kalung. Total kerugian korban sekitar Rp.19.500.000 (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ungkap Kapolsek Semin.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Unit Satreskrim Semin melakukan penyelidikan. Berdasarkan dari keterangan para saksi, Polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dipakai tersangka.

Ketika sepeda motor yang diduga dipakai tersangka melintas di wilayah Bulu, Kabupaten Sukoharjo petugas segera mengikuti dan memantau gerak gerik terduga tersangka.

Saat itu, secara kebetulan terduga tersangka masuk ke wilayah Kapanewon Semin dan masuk di SPBU Semin untuk mengisi BBM.

“Setelah kita amankan dan dilakukan interogasi bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sekira bulan Februari 2022 di TKP tersebut di atas,” jelas Arif.

Arif menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil disita petugas yakni,
1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hijau Nomor Polisi : AD 6282 PS,
1 (satu) Lembar Uang Pecahan 50.000,
1 (satu) Lembar Uang Pecahan 10.000 dan 1 (satu) Lembar Uang Pecahan 5.000.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Bukaan Cupu Kyai Panjala Malam Selasa Kliwon, Salah Satu Ritual Sakral di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - JUM'AT LEGI, Ritual adat pembukaan Cupu Kyai Panjala di Padukuhan Mendak, Kalurahan Girisekar,…

19 jam ago

Polda DIY Gelar Sertijab Dirreskrimum, Kabidkeu, Kapolresta Sleman dan Kapolres Gunungkidul

YOGYAKARTA - SABTU KLIWON, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal…

7 hari ago

Pucuk Pimpinan Polda DIY Resmi Berganti

YOGYAKARTA - JUM'AT WAGE, PUCUK pimpinan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi berganti, setelah Kapolri…

1 minggu ago

Seorang Karyawan Diduga Gelapkan Sejumlah Barang, Toko Grosir Batik di Jalan Wonosari Rugi Puluhan Juta

BANTUL - KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir…

1 minggu ago

Keselamatan & Perlindungan Jurnalis akan jadi Pembahasan Utama Silatnas Pendiri IWO

PENDIRI Ikatan Wartawan Online (IWO) akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) perdana pada tahun 2026. Dalam…

2 minggu ago

Pilur Serentak Gunungkidul 26, Berikut Daftar Lengkap 31 Lurah Terpilih

GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI, Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul telah terlaksana, Sabtu (26/09/26).…

3 minggu ago