HUKUM & KRIMINAL

Congkel Jalusi Pintu Dapur Rumah Warga, Pencuri Gasak Barang Berharga Senilai 19,5 Juta

SEMIN-SELASA KLIWON | Unit Satreskrim Polsek Semin berhasil ungkap kasus tindakan pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka PS (33) warga Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo. PS nekat melakukan aksi pencurian di salah satu rumah warga Padukuhan Logantung, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin dengan cara mencongkel jalusi/angin-angin pintu dapur. Dalam aksinya tersebut, tersangka PS berhasil mengasak sejumlah barang berharga hingga korban mengalami kerugian 19,5 juta rupiah.

Kapolsek Semin, AKP Arif Heriyanto menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian berawal dari laporan warga bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Februari 2022 pukul 12.15 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Padukuhan Logantung, Kalurahan Sumberejo, Kapanewon Semin.

“Tersangka berhasil mengambil 2 Buah Laptop merk Azus dan Lenovo serta beberapa perhiasan berupa Gelang, Cincin Kawin dan Kalung. Total kerugian korban sekitar Rp.19.500.000 (Sembilan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ungkap Kapolsek Semin.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Unit Satreskrim Semin melakukan penyelidikan. Berdasarkan dari keterangan para saksi, Polisi berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang dipakai tersangka.

Ketika sepeda motor yang diduga dipakai tersangka melintas di wilayah Bulu, Kabupaten Sukoharjo petugas segera mengikuti dan memantau gerak gerik terduga tersangka.

Saat itu, secara kebetulan terduga tersangka masuk ke wilayah Kapanewon Semin dan masuk di SPBU Semin untuk mengisi BBM.

“Setelah kita amankan dan dilakukan interogasi bahwa yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sekira bulan Februari 2022 di TKP tersebut di atas,” jelas Arif.

Arif menambahkan, untuk barang bukti yang berhasil disita petugas yakni,
1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Mio Warna Hijau Nomor Polisi : AD 6282 PS,
1 (satu) Lembar Uang Pecahan 50.000,
1 (satu) Lembar Uang Pecahan 10.000 dan 1 (satu) Lembar Uang Pecahan 5.000.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (Agus SW)

infogunungkidul

Recent Posts

Kecelakaan Beruntun, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…

4 jam ago

Melintas di Bokong Semar, Truk Tronton Terguling

BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…

1 minggu ago

28 Tahun Reformasi, Aktivis UJB Terbitkan Buku Sejarah Gerakan Mahasiswa Empat Dekade

JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…

2 minggu ago

“Adu Banteng” Vario Vs Supra dua Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

2 minggu ago

Gorok Leher Sendiri, Pria Asal Gunungkidul Ditemukan Tewas

SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…

3 minggu ago

Waspada! Diduga Ulah Maling, 3 Warga Nglipar Kehilangan Emas dan Uang Tunai

GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…

3 minggu ago