DAHSYAT: SAMPAH MEMILIKI NILAI EKONOMI

1055
Oleh: Arif Setiyadi

UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, memuat filosofi pengelolaan sampah yang sehat, berdaya guna dan bernilai ekonomi, dengan dua pendekatan pokok. Pertama, pengurangan sampah kedua, penanganan Sampah. Apa yang terjadi di Benowo Surabaya Jatim merupakan perwujudan pendekatan penanganan sampah pada tahap pengolahan dan pemrosesan akhir setelah pemilahan, pengumpulan dan pengangkutan. Best Practise di Benowo terssebut bagus, namun demikian pendekatan pengurangan sampah berupa pembatasan timbulan sampah, pemanfaatan kembali dan pendaur-ulangan sampah yang lebih dikenal dengan 3R (Reduce, Reuse, Recycle), lebih ditekankan oleh amanat UU 18/2008.

Perwujudannya seperti adanya Bank Sampah, TPS3R, dan Sedekah Sampah. Langkah ini akan mengurangi Residu Sampah yang dibuang ke TPA. Di samping, apabila sampah bisa tertangani di sektor hulu, daya guna dan nilai ekonomi akan dapat dirasakan langsung oleh warga masyarakat. “Ini nilainya bisa dahsyat”.

Lepas dari itu, tentu budaya hidup bersih dan sehat harus dijadikan nilai yang tertanam dan dijalankan oleh masyarakat.

So, tugas pertama adalah bagaimana kegiatan pengurangan sampah tertangani dengan baik. Baru tugas kedua adalah di kegiatan penanganan Sampah. Syukur-syukur bisa seperti di Benowo, tapi akan lebih hebat kalau di kegiatan pengurangan sampah berhasil dilaksanakan dengan baik.

Pemerintah Gunungkidul tidak perlu gusar dengan postur APBD yang masih berkutat di Rp 2 trilyun. Masih ada jalan lain ke Roma.

Penulis adalah anggota DPRD DIY Fraksi. PAN




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.