DI GUNUNGKIDUL TAK ADA DESA TERTINGGAL, YANG ADA DESA RAWAN PANGAN

1687

WONOSARI, Rabu Legi | Kepala Badan Pusat Statistik D.I.Yogyakarta Johanes De Brito Priyono MSc menyampaikan, tidak ada desa di DIY dengan status desa tertinggal.

Menurut Priyono, Indeks Pembangunan Desa (IPD) tahun 2018 menunjukkan, dari 392 desa di DIY terdapat 234 desa (59,69%) berstatus desa berkembang dan 158 desa (40,31%) berstatus mandiri.  Tingkat kemandirian desa dapat diukur berdasarkan nilai IPD yang tersusun dalam lima dimensi, yaitu pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, pelayanan umum dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Baca juga

PARTAI YANG KEMUNGKINAN TAK KEBAGIAN KEPERCAYAAN DI DPRD GUNUNGKIDUL 2019

Apa yang dimaksud desa tertinggal? Dalam Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM),  dijelaskan,  maksud dari kategori desa tertinggal, desa berkembang, maju dan mandiri.

Desa Mandiri atau bisa juga disebut sebagai Desa Sembada yaitu Desa Maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan Desa dalam meningkatan kualitas hidup dan kehidupan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat Desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.

Desa Maju atau bisa juga disebut sebagai Desa Pra Sembada adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta memiliki kemampuan mengelola dan meningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan.

Baca juga

“PEMBERONTAKAN SISTEM” DIMULAI DARI PERUBAHAN KONSTITUSI




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.