Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda di Gunungkidul Didenda Biaya Operasi Selaput Dara

1256

Bantul-Sabtu Pon | Seorang remaja diduga melakukan tindak Pidana asusila terhadap seorang anak perempuan di bawah umur di salah satu penginapan Pantai Parangtritis, Kretek, Bantul, Yogyakarta.

Tindakan asusila yang diduga terjadi pada 26 Januari silam tersebut dilakukan oleh PA (19), seorang pemuda warga Gunungkidul, terhadap korbanya yakni IY (12) warga Kabupaten Bantul Yogyakarta.

Sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), PA diketahui merupakan warga Kalurahan Kepek, Wonosari, Gunungkidul yang saat ini berdomisili di Kalurahan KedungKeris, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul.

Menurut sejumlah informasi salah satunya yakni Poniran Ketua RT 06, Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Januari 2024 lalu.

Dugaan tindak asusila tersebut, diceritakan Poniran, berawal saat PA sedang di kost yang berada di wilayah Sleman. PA didatangi oleh IY seorang siswi kelas VI Sekolah Dasar (SD).

Selanjutnya atas ajakan IY, keduanya pergi bermain ke Pantai Parangtritis di wilayah Kretek, Bantul, Yogyakarta. “Setelah puas bermain, sepasang remaja itupun menuju ke salah satu penginapan dan bermalam di wilayah tersebut,” terang poniran, Jum’at (01/03/2024).

Disitulah mereka diduga melakukan hubungan layaknya suami istri, dan kedua pasangan remaja tersebut baru pulang pada siang harinya (27/01/24) sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu PA diantar oleh IY kembali kekostnya yang berada di wilayah Sleman, baru kemudian IY pulang kerumahya di wilayah Bantul.

Lantaran IY sehari semalam tak pulang tanpa berpamitan, IY pun langsung ditanya oleh kedua orang tuanya. Mendengar jawaban IY, seketika itu pihak orang tua (IY) pun sangat kaget ketika IY mengatakan bahwa dirinya telah diajak pergi menginap di sebuah losmen oleh PA, dan disetubuhi oleh pelaku.

Tak terima, keluarga IY pun langsung mendatangi Kost PA yang berada di wilayah Sleman, dan kemudian PA langsung dibawa ke rumah orang tua korban yang berada di wilayah Bantul.

Sesampainya di rumah korban, PA sempat mendapat perlakuan kekerasan, dari beberapa orang yang saat itu sudah menunggu di rumah korban.

Selanjutnya pada 28 Januari 2024, menurut penjelasan Poniran, pihak keluarga PA, mendapat kabar melalui telfon jika anaknya PA mengalami masalah kerjaan, sehingga mereka di minta untuk datang kerumah korban.

Selanjutnya terjadilah pertemuan antara kedua belah pihak, namun pertemuan tersebut tidak dilakukan di rumah korban melainkan di sebuah gazebo yang berada di pinggir kali, dengan alasan ibu kandung IY malu terhadap kejadian yang menimpa anak gadisnya.

“Setelah kami diberitau permasalahan yang sebenarnya, oleh keluarga korban, saya dan kedua keluarga mengadakan musyawarah. Kesepakatan kekeluargaan dalam musyawarah itu, PA sepakat memberikan uang sebesar 20 juta guna untuk berobat ke dokter selaput dara, namun dalam kesepakatan kedua belah pihak tersebut tidak di sertai surat perjanjian, melainkan hanya lisan dan sebagai jaminan satu yunit motor Yamaha Cripton milik PA dan KTP di tahan oleh keluarga korban IY.” terang Poniran.

Meski demikian, hingga berita ini dilansir pihak keluarga PA belum menyelesaikan pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak.

[Red]




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.