YOGYAKARTA-MINGGU PON Pamuji, mantan Lurah Getas, Kapanewon Playen, Gunungkidul, divonis bersalah mengkorupsi dana desa. Majelis Hakim menghukum 5 tahun 9 bulan penjara. Putusan diketok, Kamis 16-3-2023. Tas putusan tersebut Pamuji bersama Supar Sarwo, SH selaku Kuasa Hukum, menyatakan pikir-pikir.
Pamuji juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia harus membayar uang pengganti karena merugikan negara sebesar Rp 540 juta.
Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu sebulan setelah putusan inkrah, maka kejaksaan berhak menyita harta benda Pamuji.
“Kalau uang pengganti tidak dibayar, diganti subsider hukuman 1,5 tahun penjara,” kata Kuasa Hukum Pamuji, Supar Sarwo Putro, SH.
Atas putusan Majelis Hakim, Pamuji dan Kuasa Hukumnya menyatakan pikir-pikir.
“Kemungkinan kami akan banding, tapi perlu koordinasi secara mendalam,” ujar Supar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Pamuji dengan hukuman 7 tahun dan empat bulan penjara. Keputusan hakim lebih rendah dari JPU.
Supar Sarwo menyatakan bahwa jaksa tidak menunjukan dengan bukti yang jelas bahwa Pamuji menikmati korupsi dana desa.
“Dalam kasus ini ada dua terdakwa, yang satu mantan Staf Bendahara Kelurahan Getas, Dwi Hartanto, putusannya sudah inkrah,” Kata Supar Sarwa.
(Red)