Foto : Bantenhits.com
WONOSARI-MINGGU PAHING | Bupati Sunaryanta dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022 belum mengakomodir Peraturan Presiden nomor 82 Tahun 2021.
“Padahal Amanat Perpres 82 tahun 2021 menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat membantu Pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Melalui mekanisme hibah,” ujar Suharno, SE wakil ketua DPRD Gunungkidul Minggu 12 Desember 2021.
Menurutnya, Kabupaten Gunungkidul belum mengakomodir pendanaan tersebut melalui APBD yang digunakan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren baik infrastrukur maupun sarana lainnya.
Kegiatan dakwah, MTQ, Rangkaian Hari Santri mendesak untuk dianggarkan. Termasuk juga Harlah, Haul, PHBI (Peringatan Hari Besar Islam), dan Peringatan Hari Besar Nasional, Budaya dan Fungsi Pemberdayaan Masyarakat.
“Alasan DPRD mendorong pendanaan, karena di pondok pesantren ada unit usaha sebagai pemberdayaan baik untuk santri dan untuk masyarakat umum,” ungkap Suharno. (Bambang Wahyu)
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…