PEMERINTAHAN

DPRD Gunungkidul Salah Tafsir Soal Dewan Pesantren

WONOSARI-SABTU LEGI | Raperda Pesantren 2022 terutama Bab VI  Pasal 24 yang memuat diktum Dewan Pesantren, saat ini sedang dibahas di ruang Paripurna. Berikutnya dikritisi Suharno selaku Wakil Ketua DPRD, bahkan ditolak. Pengamat dunia pemerintah menilai, Suharno salah tafsir.

Dikutip dari berbagai sumber, termasuk dari UU Nomor 18 tahun 2019, tugas Dewan Masyayikh Pesantren faktanya berbeda dengan Dewan Pakar yang tertulis dalam Raperda Pesantren Kabupaten Gunungkidul tahun 2022.

Dewan Masyayikh Pesantren, menurut sumber yang patut dipercaya adalah bertugas :

1. Menyusun kurikulum pesantren; 2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran; 3. Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan; 4. Melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; dan 5. Menyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh.

Kalau disebut bahwa Ketua Dewan Masyayikh adalah seorang Kyai, berdasarkan sumber tersebut adalah benar.

Sangat berbeda dengan tugas Dewan Pakar Pesantren yang ada pada Raperda Pesantren 2022 yang dirancang Pemda Gunungkidul.

Bab VI mengatur Dewan Pesantren secara rinci dan tegas. Pasal 24 menjabarkan soal dukungan fasilitas yang harus diberikan oleh Pemda.

“Dalam rangka pelaksanaan Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Pemerintah Daerah membentuk Dewan Pesantren,” demikian Pemda Gunungkidul menulis komitmennya.

Paparan berikutnya, Dewan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga non struktural yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pertimbangan, saran, dan pendapat mengenai kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren kepada Bupati.

Dewan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
Bupati sebagai pembina;
Wakil Bupati sebagai pengarah;
Sekretaris Daerah sebagai ketua;
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul sebagai wakil ketua;
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesejahteraan rakyat sebagai sekretaris;
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebagai anggota;
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kebudayaan sebagai anggota;
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kepemudaan dan olahraga sebagai anggota;
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagai anggota;
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang sosial sebagai anggota;
Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika sebagai anggota; dan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha mikro dan tenaga kerja sebagai anggota.

Dewan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsi dapat melibatkan Perangkat Daerah lainnya, instansi vertikal, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, unsur pesantren, unsur akademisi, unsur tokoh masyarakat dan/atau instansi terkait lainnya. Ketua Dewan Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat.

Joko Priyatmo (Jepe) pengamat dunia pemerintahan saat diminta komentarnya menyatakan, Suharno, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul tidak cermat dalam memahami tugas Dewan Masyayikh dan Dewan Pesantren.

“Menurut saya, Suharno salah dalam menafsirkan keduanya. Tidak tepat jika Dewan Pesantren dikaitkan dengan konsep muslim non muslim. Perda Pesantren Gunungkidul 2022 menjadi keliru jika Bupati dan jajarannya menempat diri sebagai Dewan Masyayikh. Coba kalau Pasal 24 dihilangkan. Pemda Gunungkidul tidak memiliki payung hukum dalam memberikan dukungan fasilitas kepada Pondok Pesantren,” ulasnya, Sabtu, 13-8-2022.

(Bambang Wahyu)

infogunungkidul

Recent Posts

Polda DIY Raih Penghargaan 12 Satker Predikat Pelayanan Prima & Zona Integritas

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dua…

4 hari ago

Kakek 70 Tahun Gantung Diri di Pohon Jambu Mete

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Pagi buta,  M (76) seorang kakek warga Padukuhan Tonggor, Kalurahan Pacarejo,…

5 hari ago

Scoopy Tabrak Ambulan PMI, Satu Korban Dilarikan ke-RS

GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan satu unit Mobil Ambulan…

5 hari ago

Mobil Brimob Polda DIY Terserempet KA Bandara

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, KABID Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan membenarkan adanya kendaraan dinas…

5 hari ago

UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Peringkat Tertinggi PTKIN di Indonesia

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, UNIVERSITAS Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menjadi Perguruan Tinggi Keagamaan…

5 hari ago

Ribuan Lulusan Pascasarjana UGM Jalani Proses Wisuda

YOGYAKARTA - KAMIS LEGI, Sebanyak 1.054 lulusan Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM) Periode IV…

5 hari ago