PLAYEN – Rabu Kliwon | Terkait terjangkitnya penyakit sapi gila (anthrax) yang menghebohkan petani peternak sapi dan kambing, pada Desember 2019 dan awal Januari 2020 , Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos mengambil dua kebijakan strategis.
“Pertama, dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Bupati, yang memuat kebijakan ganti rugi, kepada peternak sapi atau kambing yang mati positif terkena anthrax,” ujar Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan, Ir. Azman Latif, pada jumpa pers di RM Kembang Sore, Logandeng Playen (15/01/20).
Menurut Azman, Perbup yang dimaksud tidak harus menjabarkan Perda, karena hal itu merupakan kebijakan lokal untuk melindungi kepentingan masyarakat secara umum.
Paling tidak, menurut Azman, ganti rugi adalah untuk memutus rantai kebiasaan memakan daging hewan yang mati mendadak.
“Akhir Januari, atau paling lambat akhir Februari 2020, Perbup itu selesai. Saat ini sedang dalam proses,” imbuh Azman Latif.
Langkah kedua, seperti dijabarkan drh. Retno Widiastuti Kepala Seksi Kesehatan Hewan dan Kesmavet Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan adalah menyiapkan obat-obatan guna menangkal meluasnya anthrax di Kabupaten Gunungkidul.
“Penyediaan obat baik untuk hewan maupun peternak, telah siap,” terang drh. Retno Widiastuti.