Tidak hanya itu, Tomy melihat pengumuman pendaftaran juga cacat hukum. Pengumuman itu, menurutnya tidak mencantumkan syarat- syarat dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 tahun 2015 tentang Kepala Desa.
“Bahwa pengumuman wajib mencantumkan syarat-syarat dan mekanisme pendaftaran bakal calon kepala desa. Hal ini juga terjadi di beberapa desa sebenarnya,” ulas mantan pejabat teras di Pemkab Gunungkidul ini.
VIDEO TERBARU :
Tomy meminta Panitia merevisi pengumuman dengan membuat pendaftaran ulang sesuai dengan aturan yang ada.
“Kami beri waktu. Jika tidak didindahkan maka kami akan gugat ke PTUN,” tegasnya.
Menanggapi somasi tersebut, Ketua Panitia Pilkades Desa Wonosari Sumardi mengaku akan membahasnya di internal panitia.
“Sesuai kesepakatan kami telah diskusikan masalah sembilan hari kerja. Berikutnya kami buat tata tertib bahwa hari Minggu buka sampai jam 12.00 WIB,” ulasnya.
Sumardi mengaku, bahwa keputusan membuka pendaftaran sekaligus pengambilan berkas yakni tanggal 21 sampai dengan 29 September 2019 adalah berdasarkan aturan dan petunjuk dari Pemkab. (Bambang Wahyu Widayadi)













