GIRISUBO-RABU PON | Roji Suyanta, Lurah Desa Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dia terjerat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Kalurahan Karangawen.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Riyan Permana Putra SIK MM melalui Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan penetapan DPO terhadap Roji Suyanta dilakukan sejak 18 Agustus silam.
“Foto serta deskripsi ciri fisik Roji telah kami sebarluaskan,” terang Iptu Suryanto,” 24-8-2021 melalui aplikasi WhatsApp.
Iptu Suryanto menambahkan, Roji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi jalan jalur lintas selatan (JJLS) sebesar Rp 5,24 milyar.
Di dalam DPO dinyatakan bahwa Roji diduga melanggar pasal 12 tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai pasal 2 subsider pasal 3 subsider pasal 8 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Masyarakat yang mengetahui keberadaan Roji diminta melapor kepada Kantor Polisi terdekat,” pinta Iptu Suryanto. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…
YOGYAKARTA - JUM'AT PAHING, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan, aksi demontrasi yang berlangsung pada siang hingga…
YOGYAKARTA - JUM'AT KLIWON, GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X secara…
BABTUL - KAMIS WAGE, KABUPATEN Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diguncang gempa bumi tektonik dengan…
YOGYAKARTA - KAMIS WAGE, SEBANYAK 3.865 mahasiswa Universitas Gadjah Mada program sarjana dan sarjana terapan…