GIRISUBO-RABU PON | Roji Suyanta, Lurah Desa Karangawen, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dia terjerat kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Kalurahan Karangawen.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul Ajun Komisaris Polisi Riyan Permana Putra SIK MM melalui Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Suryanto mengatakan penetapan DPO terhadap Roji Suyanta dilakukan sejak 18 Agustus silam.
“Foto serta deskripsi ciri fisik Roji telah kami sebarluaskan,” terang Iptu Suryanto,” 24-8-2021 melalui aplikasi WhatsApp.
Iptu Suryanto menambahkan, Roji ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi uang ganti rugi jalan jalur lintas selatan (JJLS) sebesar Rp 5,24 milyar.
Di dalam DPO dinyatakan bahwa Roji diduga melanggar pasal 12 tindak pidana korupsi (tipikor) sesuai pasal 2 subsider pasal 3 subsider pasal 8 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Masyarakat yang mengetahui keberadaan Roji diminta melapor kepada Kantor Polisi terdekat,” pinta Iptu Suryanto. (Bambang Wahyu)
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…
GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…
BANTUL - KAMIS PAHING, Sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel bermuatan sekitar sembilan ton gaplek mengalami…
GUNUNGKIDUL - SABTU PAHING, Melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 464/SK-DPN/TANIMERDEKA/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026, Wakil…
GUNUNGKIDUL – JUMAT WAGE, Menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kepolisian Daerah (POLDA) Istimewa Yogyakarta (DIY) menghadirkan…