WONOSARI, SABTU KLIWON – Sedikitnya 54 Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari mendapatkan remisi umum, yang bertepatan dengan HUT RI ke-73, Jumat (17/08). Hukuman merupakan sebuah metoda saja bukan sebuah instrumen untuk medegradasi seseorang.
Berdasarkan data dari Rutan Kelas IIB Wonosari hanya 25 orang dari 79 yang tidak mendapatkan remisi lantaran tidak memenuhi syarat administratif dan substansi.
Wakil Bupati Gunungkidul, Dr. Drs, H. Immawan Wahyudi, MH me jelaskan, remisi adalah hak konstitusional seseorang dan tidak perlu dipersoalkan.
Sesungguhnya hukuman adalah sebuah metoda bukan instrumen untuk mendegradasi hak manusia.
“Karena itu adalah hak asasi manusia,” jelas Immawan, Jumat (17/08).
Tujuan Lapas ini mengembalikan warga binaan untuk kembali kemasyarakat sama seperti pada saat belum melakukan kesalahan. Dalam agamapun demikian, tujuan hukum adalah mengembalikan manusia supaya sempurna seperti sebelum melakukan pelanggaran hukum.
Remisi hal yang wajar, yang khas bahkan harus dilakukan untuk memberikan kesempatan kembali ke masyarakat dan manfaat untuk dirinya, keluarganya dan masyarakat secara keseluruhan.
Disinggung masalah pelayanan Lapas Kelas IIB Wonosari, Immawan mengapresiasi, karena banyak kegiatan yang dilakukan untuk bekal kembali ketengah-tengah masyarakat.
“Untuk Lapas secara umum seluruh DIY Kususnya Lapas disini aman, nyaman, sejuk, damai dan sejahtera,” ungkapnya.
Mereka olahraga, Volly, bertani, berkarya dan mempunyai hasil karya yang nyata, ini merupakan hal yang sangat positif.
“Untuk memberikan perasaan warga binaan tidak jenuh di dalam LP,” bisa sehat jasmani dan rohani,” ungkasnya. (joko/ig)













