Terkait Oknum DC Arogan, Polres Gunungkidul Panggil FIF

2350

WONOSARI, JUMAT WAGE — Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gunungkidul serius menangani laporan Sumarni 29, warga Gari, Wonosari yang menjadi korban perampasan sepeda motor oleh 5 oknum debt collector (DC). Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Gunungkdul AKBP Ahmad Fuady, SH. S.IK, MH seusai mengikuti upacara detik-detik Proklamasi HUT Kemerdekaan RI ke 73 di Alun-Alun Kota Wonosari, Jumat (17/08).

“Saat ini kan sedang digiatkan KKYD (Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan). Sasaran kita adalah pelaku kejahatan jalanan dan premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Kapolres Gunungkidul menegaskan akan menindak tegas oknum DC jika terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Jika ditemukan unsur perampasan, maka oknum DC tersebut akan kita tindak tegas,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH. S.IK menyatakan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan pemanggilan saksi-saksi termasuk korban guna melengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik.

“Itu untuk FIF sudah kita lakukan panggilan, kemarin suratnya sudah saya tanda tangani,” terangnya.

Terkait 5 oknum DC yang diduga melakukan perampasan sepeda motor milik Sumarni, sambung Riko, sedang dalam penyelidikan unit Buser untuk mengetahui keberadaannya.

“Penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi saat ini masih berjalan dan nanti korban kami kirimkan SP2HP untuk perkembangan perkaranya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sumarni 29, pemilik sepeda motor Yamaha Mio CW AB 2658 FD menjadi korban perampasan 5 orang oknum DC dari PT Sapta Manggala Persada. Dia diberhentikan di ruas jalan Lingkar Utara, Siyono, Logandeng, Playen pada Selasa 07 Desember 2018. Dia lantas dituduh telat bayar angsuran sebanyak 5 kali oleh oknum DC tersebut.

Lantaran merasa pertengahan bulan Juli 2018 melakukan angsuran sebanyak 2 kali, korban membantah tudingan oknum DC. Sumarni lantas dipaksa datang ke kantor FIF Wonosari di Jl KH Agus Salim, Ledoksari, Kepek, Wonosari.

Di kantor FIF tersebut Sumarni mengaku dipaksa menanda tangani Berita Acara Serah Terima Barang. Kunci kontak sepeda motor juga diminta oknum tersebut, dalihnya untuk memeriksa nomor rangka dan mesin milik Sumarni. Namun setelah memeriksa noka maupun nosin, ternyata sepeda motor tak dikembalikan lagi kepada pemiliknya.

Atas perbuatan tersebut Sumarni kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Gunungkidul dengan bukti STTLP nomor 88/VIII/2018/DIY/RES GNK/SPKT atas dugaan tindak pidana perampasan seperti yang diatur dalam pasal 363 KUHP pada tanggal 8 Agustus 2018. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.