WONOSARI – SABTU PON | Mulai bulan September 2020 Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Gunungkidul, mewajibkan penggunaan Kartu Tani bagi para petani, sebagai salah satu syarat mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.
Kabid Tanaman Pangan DPP Gunungkidul Raharjo Yuwono mengatakan, bahwa pengadaan Kartu Tani ini bekerjasama dengan salah satu bank pemerintah. Selain itu Kartu Tani juga menjadi alat transaksi bagi para petani untuk mendapatkan pupuk subsidi.
“Uji coba sebelumnya sudah kami lakukan,” katanya, pada Jum’at (18/09/2020) sore.
Kios yang menyediakan bahan pupuk bersubsidi ini, ditambahkan Raharjo, akan diberikan mesin Electronic Data Capture (EDC), sehingga para petani tinggal menggesekkan Kartu Tani tersebut ke mesin EDC yang tersedia. Dari mesin EDC, petani juga dapat mengetahui berapa jatah pupuk subsidi yang didapatkan.
“Adapun jenis pupuk subsidi yang diberikan adalah pupuk Urea dan NPK selama setahun ke depan. Tiap petani akan mendapatkan jatah pupuk Urea 60 persen dan NPK 40 persennya,” tambahnya.
Meski demikian, Raharjo berujar, bahwa berdasarkan data DPP Gunungkidul, menyebutkankan tingkat keaktifan Kartu Tani saat ini baru mencapai 90 persen dari keseluruhan. Ketersediaan mesin EDC di kios pun mencapai 75 persen.
Dicontohkannya, wilayah Kapanewon Ponjong misalnya, baru sebanyak 69 unit Kartu Tani yang diterbitkan dan aktif. Jumlah itu terbagi untuk wilayah Desa Gombang (47 unit) dan Umbulrejo (22 unit).
“Sebagian pupuk bersubsidi tersebut saat ini juga sudah digunakan untuk musim tanam pertama dan kedua,” pungkasnya. (Hery)