“Kebijakan Jerigen” Mematikan Pengusaha Kecil

8679

WONOSARI – Senin Wage | Membeli pertalite menggunakan jerigen dilarang, itu kebijakan yang berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, utamanya terkait dengan pemberdayaan pengusaha kecil.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersama DPR tanggal 4 Juli 2008 sepakat menandatangani UU No. 20/2008.

 

 

SBY, pada Pasal 2 mendefinisikan, bahwa Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.

Pada Pasal 3 dinyatakan, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bertujuan menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.

Diperjelas dalam Pasal 4, bahwa  prinsip pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adakah: (a).. penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;  (b). perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan; (c).pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; (d). peningkatan daya saing Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan (e). penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu.

Dengan alasan yang justru berbenturan dengan UU No.20 Tahun 2008, PT Pertamina mengambil kebijakan yang diberlakukan mulai 1 Februari 2020. Sebenarnya larangan pembelian BBM menggunakan jerigen itu pernah dilakukan tahun sebelumnya.




One thought on ““Kebijakan Jerigen” Mematikan Pengusaha Kecil

  1. Anonim

    Kita sbg rakyat sangat sulit untk usaha. Salah satunya usaha mikro ( pengecer Bbm) yang jelas rakyat semakin sulit.. Hidupnya kejepit… Makannya sdikit kalo ada pemilihan katanya pembela rakyat preeee…. Ttttt. 😂

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.