GUNUNGKIDUL, Senin Wage – Kegiatan penambangan batu di Gunungkidul tidak bisa lepas dari perijinan, dan rekomendasi tata ruang Dinas Lingkungan Hidup. Saat ini banyak kegiatan penambangan batu tetap berlangsung walau tanpa mengantongi ijin.
Sedangkan kegiatan penambangan apabila dijual hasil tambangnya harus ada ijin dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan, dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Terkait maraknya penambangan untuk pembuatan lahan pekarangan pribadi atau lahan untuk tempat usaha, pondok dan lainnya, Johan menyampaikan, semua pada dasarnya sama. Disitu ada batasan besaran. Terkait penyusunan dokumen lingkungan untuk mendapatkan ijin lingkungan.
“Coba download Perbup 14 / 2014 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan di GK lampiran I, disitu ada batasan besaran,” ujarnya.
Penyusunan dokumen lingkungan untuk mendapatkan ijin lingkungan,apakah hanya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.
“Tetapi semua diawali dengan rekomendasi tata ruang dulu, kalau tidak ada rekomendasi Ijin lingkungan atau penyusunan dokumen lingkungan tidak dapat diproses,” pungkasnya.
Reporter: Agus SW-ig
GUNUNGKIDUL-RABU PON, Terkait dugaan penahanan atau penundaan pemberian salinan rekam medis Rumah Sakit Umum Daerah…
GUNUNGKIDUL - SELASA PAHING, Salah satu putra terbaik Gunungkidul, sekaligus tokoh politik senior, Drs. HM.…
YOGYAKARTA - MINGGU KLIWON, PT AGRINAS Palma Nusantara (Persero) menjalin kerja sama dengan CV Smart…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Dugaan kasus malpraktik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, yang menimpa…
GUNUNGKIDUL - SABTU WAGE, Veda Ega Pratama berhasil mencetak sejarah besar bagi dunia balap motor…
GUNUNGKIDUL— KAMIS PAHING, Di tengah persoalan kekeringan yang terus terjadi pada setiap tahun, kebutuhan air…