HUKUM & KRIMINAL

Kejari Wonosari Bakar Sejumlah Obat Terlarang, Miras dan Uang Palsu

WONOSARI, (Selasa Pahing)-Kejaksaan Negeri Wonosari memusnahkan 5 barang bukti kurun waktu bulan April 2017 sampai bulan Juni 2018. Lima jenis barang bukti dari 5 perkara yang dimusnahkan berupa Narkotika, Psikotropika, obat-obatan, minuman keras berbagai merek, dan uang palsu (upal). Pemusnahan itu bersamaan dengan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap tanggal 26 Juni.

Kepala Kejaksaan Negeri Wonosari Asnawi Mukti, SH, MH, menjelaskan, perkara narkotika melanggar pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1, pasal 127 ayat 1 huruf A UU RI No. 35 tahun 2009.

Datar barang bukti yang dimusnahkan, demikian diamemaparkan antara lain:

Shabu seberat 1,11 gram, yang didapat dari 3 tempat atau sumber.

Seperangkat alat hisap shabu yang terbuat dari botol bekas larutan penyegar cap badak, sedotan, pipa kaca, bungkus rokok gudang garam.

14 linting rokok tembakau Gorila, dari 3 sumber.

Daun ganja kering seberat 6,61 gram, yang didapat dari 2 sumber.

Perkara Psikotropika dipastikan melanggar UU RI No.05 tahun 1997. Yang dimusnahkan pil Diazepam 85 butir, dan pil Alprazolam 8 butir.

Sementara perkara yang melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, barang buktinya berupa:

Pil Trihexypenidil 18390 butir, Riklona 12 butir, Camlet 5 butir, Tramadol 27 butir, berbagai jamu dalam botol 504 botol, berbagai macam merk jamu dalam kemasan 786 tablet dan kapsul.

Perkara miras melanggar pasal 26 Perda Kabupaten Gunungkidul No. 4 tahun 2010. Barang bukti yang dimusnahkan, 179 botol minuman keras dari berbagai merek ditambah 109 botol, 1 jerigen ciu.

Yang terakhir masalah uang palsu, melanggar pasal 36 ayat 3 UU RI No.07 tahun 2011, tentang mata uang. Barang bukti yang dimusnahkan uang pecahan Rp 50.000,00 sejumlah 81 lembar uang palsu dan pecahan Rp 100.000,00 sejumlah 711 lembar uang palsu.

Menurut Asnawi mukti, pemusnahan 5 jenis barang bukti ini merupakan hasil systim kerjasama terpadu yang terdiri dari Polres Gunungkidul, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Pengadilan Negeri Wonosari, dan Rutan Kelas II Wonosari.

Tampa komponen yang bergerak, tambahnya, tidak akan terlaksananya pemusnahan barang bukti. Ia berharap untuk tahun depan jumlah yang dimusnahkan akan berkurang.

Ikut dalam pemusnahan barang bukti, Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.Sos, Kapolres Gunungkidul, Kodim 0730, dan beberapa SKPD Kabupaten Gunungkidul. (Jk)

infogunungkidul

Recent Posts

Prof Sony Warsono Resmi jadi Guru Besar UGM

YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…

6 hari ago

Rektor UGM Buka Rangkaian PIONIR, Sambut 11.099 Mahasiswa Baru

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…

1 minggu ago

Momentum HUT RI ke-81, SD Muhammadiyah Mulusan II Unjuk Kemajuan

GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…

1 minggu ago

Seorang Kakek asal Gunungkidul Tewas Tertemper Kereta Api

SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul,  DIY tewas…

1 minggu ago

Ratusan Kakak Asuh Maba UPN Veteran Yogya Jalani Pelatihan Bela Negara di AAU

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…

1 minggu ago

Kekeringan Akibat Kemarau Panjang di Gunungkidul Menjadi Perhatian Banyak Pihak

RONGKOP - KAMIS PON, Musim kemarau panjang tahun ini membawa tantangan ganda bagi Kabupaten Gunungkidul.…

2 minggu ago