Kenaikan Tunjangan DPRD Tidak Sertamerta Diberlakukan

799

WONOSARI, Selasa Legi – Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 telah turun. Aturan terkait kenaikan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak serta merta akan  diberlakukan. Seperti daerah lain pada umumnya, DPRD Kabupaten Gunungkidul  masih membahas aturan terkait kenaikan tunjangan dewan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Gunungkidul Tudjuh Prijono, SH menjelaskan, pihaknya masih menunggu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat masih dibahas komisi bersama Sekretaris Daerah (Sekda).

“Baru hari Jumat kemarin mulai dibahas, untuk besarnya nominal  nanti keputusan Kepala Daerah, saat ini belum tahu angkanya ,” beber Tudjuh 25/7/17.

Lebih Lanjut dia mengatakan, PP 18/2017 itu akan disesuaikan dengan keuangan daerah. Adapun untuk jenis tunjangan yang diterima anggota dewan nantinya sama seperti tunjangan yang telah ada.

“Kan ada aturannya. Akan disesuaikan tentunya nanti,” pungkasnya.

Sementara itu  PP 18/2017 ini menjelaskan,  kedudukan keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, sebelumnya diatur dalam PP 24/2004.

Selain ada penyesuaian tunjangan komunikasi intensif (TKI), legislator juga akan mendapatkan uang tunjangan transportasi. Besarannya tergantung harga sewa kendaraan. Nilainya juga bergantung keputusan Menteri Dalam Negeri. Tunjangan reses pun bakal diterima di luar anggaran reses rutin yang biasanya dilakukan tiga kali setahun.

Begitu juga untuk rumah tangga pimpinan. Bila selama ini hanya telepon, air, listrik dan gas, nanti ada biaya lain seperti tunjangan  kepala daerah.  Konsekuensinya mobil-mobil dinas seperti mobil fraksi akan ditarik dan anggota dewan tidak mendapatkan mobil dinas. Pimpinan DPRD, akan mendapatkan mobil jabatan tanpa tunjangan transportasi.

 

Reporter: Agus Widodo




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.