WONOSARI, Sabtu Wage – Polres Gunungkidul menggulung pelaku penggedar obat terlarang. Limaribu (5.000) butir pil Tramadol, dan Trihexipenydil berhasil disita dari dua tempat berbeda.
Reaksi mengkonsumsi dua jenis pil terebut, bisa berakibat buruk, bahkan menyebabkan kematian. Pengguna akan berperilaku brutal, tidak terkendali, dan berhalusinasi.
“Kami menghimbau, orang tua yang mempunyai anak usia remaja, agar mewaspadai perilaku putra dan putrinya. Apabila berperilaku aneh tidak terkendali dan dari mulutnya tidak tercium aroma alkohol maka kepadanya patut dicurigai mengkonsumsi obat-obatan terlarang,” Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady dalam keterangan pers (28/03).
BACA JUGA: Kembalikan Pinjaman Kendaraan, Febrianto Alami Aksi Pengeroyokan
Page: 1 2
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Naniek S Deyang mengundurkan diri dari jabatannya. Naniek mundur dari…
GUNUNGKIDUL - SENIN PON, Semangat warga Padukuhan Lemahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul dalam kegiatan…
SAPTOSARI – MINGGU PAHING, Dampak kekeringan akibat kemarau panjang mulai dirasakan oleh sebagian warga di…
GUNUNGKIDUL - JUMAT KLIWON, Dua warga di Kabupaten Gunungkidul dilaporkan meninggal dunia akibat gantung diri…
GUNUNGKIDUL – JUMAT KLIWON, Warga Dusun Nglaos, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Kabupaten Gunungkidul digegerkan dengan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Satu unit kendaraan roda empat jenis sedan di Padukuhan Ngunut Tengah…