NGAWEN-RABU WAGE | Terpakir di garasi, sepeda motor milik Utama (47) warga Padukuhan Banaran RT 003/RW 003, Kalurahan Beji, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul disikat maling, Selasa (21/06) petang.
Dibenarkan Kapolsek Ngawen AKP Suharjianto bahwa pihaknya menerima laporan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut pada pukul 18.30 WIB.
“TKP di garasi rumah bapak Utama,” jelasnya.
Sebelumnya, Suharjianto menjelaskan bahwa pada hari Selasa (21/06) pukul 16.00 WIB korban memakirkan sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nomor Polisi (Nopol) B-6589-VIH di dalam garasi rumahnya.
“Akan tetapi kunci motor tidak dicabut dan garasi dalam kondisi terbuka. Kemudian, korban pergi ke SMP 3 Ngawen untuk mengecat, lalu pada pukul 17.30 WIB korban kembali ke rumah,” ungkapnya.
Sesampainya di rumah, dijelaskan Kapolsek, korban menanyakan keberadan sepeda motor tersebut kepada Sri Lestari istri korban.
Lantaran sedang sakit istri korban pun tidak terlalu menghiraukan keadaan sekitar. Merasa ada yang tidak beres korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek Ngawen.
Akibat peristiwa tersebut, korban menderita kerugian Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).
(red)