OPINI

MANTAN NAPI BERHAK MENDIRIKAN PARTAI POLITIK

WONOSARI, SABTU WAGE -KPU RI membuat draf aturan yang substansinya melarang mantan narapidana (napi) kategori korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba untuk maju dalam pertarungan pemilihan anggota legeslatif 2019. Peluang politik tiga kategori mantan napi yang diancam hukuman 5 tahun penjara, seperti pupus.

Baik yang setuju maupun yang menolak, melihat draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyoroti dengan serius.

Pihak yang sepaham menilai, KPU cerdas karena arahnya menuju ke perbaikan hasil pemilu. Yang kritis mengatakan, draf PKPU melangkahi hak azasi manusia.

Di sela keributan pro dan kontra, tidak disadari bahwa tiga kategori mantan napi tersebut, bisa berlindung di bawah payung UUD 1945, utamanya Bab XA, Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28C Ayat 2 dan Pasal 28D Ayat 3.

Pintu pencalegan ditutup rapat, bukan berarti bahwa hak politik mereka buntu. Selama tiga mantan napi tersebut masih menjadi warga negara Indonesia, dan tidak diusir, mereka masih menemukan celah

Jangan disangka, walau leher para mantan napi itu digencet hingga sulit bernafas, mereka masih ada peluang mendirikan partai politik. Pasal 28C Ayat 2 menjamin hal itu.

Di sana (di Pasal 28C Ayat 2) disebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Berlindung di balik Pasal 28C Ayat 2, para mantan napi bisa mengaktualisasikan haknya sebagai mana tertulis di Pasal 28D Ayat 3.

Setiap warga negara, demikian bunyi Pasal 28D Ayat 3, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Pertanyaan sederhana, KPU, atau bahkan Negara, mau berbuat apa, kalau para mantan napi mendirikan parpol untuk Pemilu 2024?. (Bambang Wahyu Widayadi)

infogunungkidul

Recent Posts

Beat Vs Smash, Dua Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit

NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…

10 jam ago

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

7 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

1 minggu ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

1 minggu ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

1 minggu ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago