WONOSARI, SABTU WAGE -KPU RI membuat draf aturan yang substansinya melarang mantan narapidana (napi) kategori korupsi, kejahatan seksual, dan narkoba untuk maju dalam pertarungan pemilihan anggota legeslatif 2019. Peluang politik tiga kategori mantan napi yang diancam hukuman 5 tahun penjara, seperti pupus.
Baik yang setuju maupun yang menolak, melihat draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menyoroti dengan serius.
Pihak yang sepaham menilai, KPU cerdas karena arahnya menuju ke perbaikan hasil pemilu. Yang kritis mengatakan, draf PKPU melangkahi hak azasi manusia.
Di sela keributan pro dan kontra, tidak disadari bahwa tiga kategori mantan napi tersebut, bisa berlindung di bawah payung UUD 1945, utamanya Bab XA, Tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 28C Ayat 2 dan Pasal 28D Ayat 3.
Pintu pencalegan ditutup rapat, bukan berarti bahwa hak politik mereka buntu. Selama tiga mantan napi tersebut masih menjadi warga negara Indonesia, dan tidak diusir, mereka masih menemukan celah
Jangan disangka, walau leher para mantan napi itu digencet hingga sulit bernafas, mereka masih ada peluang mendirikan partai politik. Pasal 28C Ayat 2 menjamin hal itu.
Di sana (di Pasal 28C Ayat 2) disebutkan, bahwa setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Berlindung di balik Pasal 28C Ayat 2, para mantan napi bisa mengaktualisasikan haknya sebagai mana tertulis di Pasal 28D Ayat 3.
Setiap warga negara, demikian bunyi Pasal 28D Ayat 3, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Pertanyaan sederhana, KPU, atau bahkan Negara, mau berbuat apa, kalau para mantan napi mendirikan parpol untuk Pemilu 2024?. (Bambang Wahyu Widayadi)
GUNUNGKIDUL - KAMIS LEGI, Kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang tergolong brutal bahkan sadis terhadap…
WONOSARI – RABU KLIWON, Seorang remaja di Gunungkidul, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan brutal oleh…
GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI , SEORANG Lansia berhasil ditemukan tim SAR Gabungan dengan selamat setelah…
GUNUNGKIDUL — RABU PON, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten…
GUNUNGKIDUL – SELASA KLIWON, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit mobil dan dua sepeda…
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…