NGLIPAR, MINGGU KLIWON -Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul Jumat, (13/04) pukul 21.00 WIB. Pelaku yakni BH (40) warga Desa Natah, Kecamatan Nglipar.
“Penangkapan berawal saat tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di wilayah Natah, Nglipar terdapat tindak pidana perjudian jenis Togel,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkdul, AKP Riko Sanjaya, SH, SIK.
Mendapat laporan masyarakat, lebih lanjut Riko menjelaskan, Unit Opsnal Res Gunungkidul melakukan penyelidikan, dan benar bahwa di wilayah tersebut terdapat tindak pidana perjudian jenis togel. BH yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel diamankan oleh Unit Opsnal Res Gunungkidul di sebuah angkringan di wilayah Natah, Kecamatan Nglipar.
“Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel. Saat ini tersangka diamankan di Polres Gunungkidul. Dia dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas AKP Riko.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 2 buah handphone, dan uang tunai sebesar 250 ribu rupiah. Red
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…