NGLIPAR, MINGGU KLIWON -Pelaku tindak pidana perjudian jenis togel berhasil diamankan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul Jumat, (13/04) pukul 21.00 WIB. Pelaku yakni BH (40) warga Desa Natah, Kecamatan Nglipar.
“Penangkapan berawal saat tim Opsnal Sat Reskrim Polres Gunungkidul mendapatkan informasi dari warga masyarakat bahwa di wilayah Natah, Nglipar terdapat tindak pidana perjudian jenis Togel,” kata Kasat Reskrim Polres Gunungkdul, AKP Riko Sanjaya, SH, SIK.
Mendapat laporan masyarakat, lebih lanjut Riko menjelaskan, Unit Opsnal Res Gunungkidul melakukan penyelidikan, dan benar bahwa di wilayah tersebut terdapat tindak pidana perjudian jenis togel. BH yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis Togel diamankan oleh Unit Opsnal Res Gunungkidul di sebuah angkringan di wilayah Natah, Kecamatan Nglipar.
“Tersangka ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel. Saat ini tersangka diamankan di Polres Gunungkidul. Dia dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas AKP Riko.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya 2 buah handphone, dan uang tunai sebesar 250 ribu rupiah. Red