Melihat Air Laut Disuruh Bayar, Itu Tidak Cerdas

2028

GUNUNGKIDUL-RABU LEGI | Public Goods (Barang Publik) dikonsumsi banyak orang tidak akan pernah habis. Sangat aneh jika Pemda Gunungkidul memperjualbelikan barang publik keindahan alam pesisir selatan.

“Pantai termasuk barang publik yang tidak dapat dikuasai perorangan,” kata mantan anggota DPRD DIY, Bambang Krisnadi di group WhatsApp (22-2-2021).

Oleh karena itu, ulas Bambang Krisnadi janggal atau aneh kalau kemudian setiap orang yang mau menikmati memasuki pantai diwajibkan membayar.

Lebih tidak masuk akal lagi kalau kemudian Pemda setempat justru menjadikan pantai sebagai wilayah berbayar semata-mata memperbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Bambang Kris itu pikiran yang tidak cerdas, menunjukkan Pemda tidak mampu menggali potensi sumberdaya alam yang lain.

Semestinya, kata dia biarkan warga masyarakat beramai ramai mengunjungi pantai tidak perlu membayar.

Tugas Pemda mempercantik dan perbaiki infrastruktur. Bambang Kris menyebut contoh kios, warung jajanan, restoran, home stay, toilet, tontonan/ atraksi/ hiburan, membangun gedung pertemuan, poliklinik dan yang lain.

Menurut Bambang Kris memanfaatkan fasilitas seperti di atas itulah yang harus dibayar oleh para pelancong.

Dikutip dari Wikipedia, barang publik adalah barang yang memiliki sifat non-rival dan non-eksklusif.

Barang non-rival artinya, konsumsi atas barang tersebut oleh suatu individu tidak akan mengurangi jumlah barang yang tersedia untuk dikonsumsi oleh individu lainnya.

Barang non-eksklusif maknanya semua orang berhak menikmati manfaat dari barang tersebut.

(Bambang Wahyu Widayadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.