Sumarni Korban Ulah 5 Orang Oknum DC Akhirnya Lapor Polisi

3171

WONOSARI, RABU KLIWON—Sumarni 29, warga Padukuhan Gari, Desa Gari, Kecamatan Wonosari resmi melaporkan ulah oknum 5 debt collector (DC) PT Sapta Manggala Persada yang telah merampas motornya di kantor FIF Wonosari, Selasa (07/08). Dengan terpaksa dan dibawah intimidasi 5 orang DC, dia terpaksa menandatangani Berita Acara Serah Terima Kendaraan sepeda motor Yamaha Mio AB 2658 FD miliknya.

“Resmi saya laporkan ke Polres Gunungkidul dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor  STTLP/88/VIII/2018/SPKT. Sebab mereka jelas-jelas telah merampas hak saya sebagai pemilik kendaraan secara semena-mena,” katanya, Rabu (08/08).

Sebelum datang ke Polres Gunungkidul, Sumarni terlebih dahulu datang ke Kantor FIF Wonosari untuk minta copy perjanjian kredit antara dirinya dengan FIF. Namun oleh Imron, pegawai FIF hal tersebut tidak dikabulkan. Imron berdalih, dokumen yang dimaksud berada di kantor pusat FIF, jadi menunggu waktu 2 hingga 3 hari jika menginginkan hal tersebut.

“Pada prinsipnya motor Mbak bisa diambil kembali dengan catatan membayar angsuran 4 kali plus denda yang totalnya Rp 1.790.000,-. Untuk masalah bayar biaya DC yang Rp 1.300.000,- itu nggak usah dibayar deh,” pintanya.

Merasa kebijakan FIF tidak konsisten, Sumarni memilih membawa perkara ini ke aparat penegak hukum Polres Gunungkidul.

“Kemarin hanya suruh bayar 3 kali angsuran senilai Rp 885.000,- plus denda Rp 100.000,- ditambah biaya DC Rp 1.300.000,- totalnya Rp 2.285.000,-. Lha kok sekarang tiba-tiba berubah? Mestinya kalau cuma 3 kali angsuran plus denda kan kenanya hanya Rp 985.000,-“ gerutu Sumarni.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riko Sanjaya, SH, S.IK menilai tindakan DC dari PT Sapta Manggala Persada termasuk kejahatan jalanan alias premanisme. Dengan dalih dan alasan apapun, apa yang dilakukan DC itu tidak bisa dibenarkan. Karena sudah diatur Fidusia oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.

Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, berbunyi : Dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector.

Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum Indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua Perbankan.

Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector.

“Apalagi ini jelang Asian Games 2018, Kapolri telah menginstruksikan kita wajib memberantas tindak pidana kejahatan jalanan. DC bertindak sewenang-wenang masuk kategori itu. Maka kasus ini akan segera kita tindak lanjuti,” tegasnya.

Hingga berita ini dilansir, Sumarni masih menjalani proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh penyidik Sat Reskrim Polres Gunungkidul. Red




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.