Mengumumkan Tokoh Yang Mau Dicoblos Tidak Dilarang, Tetapi Tidak Lazim

2153

Pada prinsipnya azas pemilu bersifat rahasia. Menurutnya, mengumumkan rencana mau nyoblos calon a calon b, melanggar kerahasiaan. Tidak usah begitu, demi menjaga kondusifitas dan keamanan pribadi. Artinya, mengumumkan calon coblosannya tidak penting, karena itu adalah rahasia pribadi. Mengumumkan calon coblosannya dikategorikan tidak lazim.

Baca juga:

Mengajak Warga Nyoblos Paslon Dan Caleg Tertentu Oknum KPPS Dipanggil Panwaslu

Ya sekarang begini, kata Rosita, kita bermain logika. Kadang masyarakat mengikuti arus. Umpama sekarang pilih caleg apel, sudah terlanjur ikut berpartisipasi, ndelalah di tengah jalan berubah pikiran, pengen pilih caleg jeruk, sementara seseorang tidak bisa membohongi hati nurani, tidak ada salahnya di bilik dia kembali pada asas rahasia, (jujur pada hati nurani).

“Lhaa kalau hasil coblosan didokumentasikan, tujuannya buat apa? Jangan-jangan di situ ada intimidasi,” pungkas dia.

Penulis: Bambang Wahyu Widayadi
Foto: Rosita, Anggota Komisioner Bawaslu Gunungkidul 



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.