WONOSARI, Selasa Pon – Lamanya mengurus perizinan tempat usaha membuat kesal pengusaha. Untuk mendapatkan ijin harus bertele-tele membuat pengusaha seakan digantung dalam urusan perizinan. Hal ini terungkap dalam dialog temu wajib pajak, dan pemberian penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari di Bangsal Sewoko Projo, Selasa, 18/12.
“Saya heran kalau di pinggir pantai mau didirikan hotel, cepat sekali izinnya turun. Tetapi kalau seperti kita yang mencari izin rumah makan saja susah sekali,” keluh Nardi, Pengusaha Rumah Makan The Manglung di Patuk.
Padahal, menurut Nardi, wilayah kecamatan Patuk memiliki potensi yang luar biasa dalam mendukung dunia pariwisata di Kabupaten Gunungkidul.
“Turis lokal maupun mancanegara sudah mengakui keindahan page view di wilayah Patuk,” ujarnya.
Namun saat ini investor akan berfikir dua kali kalau mau membeli tanah disitu karena tata ruangnya konon masuk wilayah konservasi. Padahal pihaknya sudah melakukan penelitian baik dari universitas maupun lembaga yang berkompeten, Patuk dinyatakan aman.
Selain itu, Nardi mengaku pernah berdialog dengan Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi yang menyatakan setelah ditelusur bahwa statement yang menyatakan Patuk masuk wilayah konservasi tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Artinya tidak ada yang tahu dari siapa yang memunculkan isu bahwa Patuk masuk wilayah konservasi yang tidak bisa untuk didirikan usaha seperti milik saya,” imbuhnya.
Apa yang dikeluhkan pengusaha ini mendapatkan tanggapan dari Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul, Drs Irawan Jatmiko, M.Si. Dalam kesempatan ini Irawan mengatakan bahwa pemberian perizinan kepada pengusaha harus berdasarkan Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
Diakui Irawan memang ada daerah yang masuk kawasan konservasi namun bisa diberikan izin usaha karena sudah ada kompromi dengan pemerintah daerah.
“Kompromi itu bukan berarti kompromi uang, tetapi ada penelitian dari berbagai pihak yang dilibatkan, sehingga tempat itu mendapatkan izin,” ujarnya.
Jadi sebenarnya, lanjut Irawan, walaupun sudah masuk dalam wilayah konservasi atau dalam Perda RT RW tidak diperbolehkan, namun pemberian izin masih bisa diusahakan. Solusi untuk menjawab keluhan Resto The Manglung ini, Irawan berharap adanya revisi Perda RTRW.
“Saya berharap Perda RTRW, bisa dikaji ulang oleh pemerintah dan DPRD. Perdanya dirubah atau direvisi sehingga kita tidak dianggap mempersulit masalah perizinan,” tutup Irawan.
Reporter: W. Joko Narendro_ig
GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…
TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…
YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…
YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…
WONOSARI - SABTU PON, Sebuah tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…
GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…