Categories: PEMERINTAHAN

Mengurus Perizinan Bertele-Tele, Pemkab Diprotes

WONOSARI, Selasa Pon – Lamanya mengurus perizinan tempat usaha membuat kesal pengusaha. Untuk mendapatkan ijin harus bertele-tele membuat pengusaha seakan digantung dalam urusan perizinan. Hal ini terungkap dalam dialog temu wajib pajak, dan pemberian penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari di Bangsal Sewoko Projo, Selasa, 18/12.

“Saya heran kalau di pinggir pantai mau didirikan hotel, cepat sekali izinnya turun. Tetapi kalau seperti kita yang mencari izin rumah makan saja susah sekali,” keluh Nardi, Pengusaha Rumah Makan The Manglung di Patuk.

Padahal, menurut Nardi, wilayah kecamatan Patuk memiliki potensi yang luar biasa dalam mendukung dunia pariwisata di Kabupaten Gunungkidul.

“Turis lokal maupun mancanegara sudah mengakui keindahan page view di wilayah Patuk,” ujarnya.

Namun saat ini investor akan berfikir dua kali kalau mau membeli tanah disitu karena tata ruangnya konon masuk wilayah konservasi. Padahal pihaknya sudah melakukan penelitian baik dari universitas maupun lembaga yang berkompeten, Patuk dinyatakan aman.

Selain itu, Nardi mengaku pernah berdialog dengan Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi yang menyatakan setelah ditelusur bahwa statement yang menyatakan Patuk masuk wilayah konservasi tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Artinya tidak ada yang tahu dari siapa yang memunculkan isu bahwa Patuk masuk wilayah konservasi yang tidak bisa untuk didirikan usaha seperti milik saya,” imbuhnya.

Apa yang dikeluhkan pengusaha ini mendapatkan tanggapan dari Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul, Drs Irawan Jatmiko, M.Si. Dalam kesempatan ini Irawan mengatakan bahwa pemberian perizinan kepada pengusaha harus berdasarkan Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

Diakui Irawan memang ada daerah yang masuk kawasan konservasi namun bisa diberikan izin usaha karena sudah ada kompromi dengan pemerintah daerah.

“Kompromi itu bukan berarti kompromi uang, tetapi ada penelitian dari berbagai pihak yang dilibatkan, sehingga tempat itu mendapatkan izin,” ujarnya.

Jadi sebenarnya, lanjut Irawan, walaupun sudah masuk dalam wilayah konservasi atau dalam Perda RT RW tidak diperbolehkan, namun pemberian izin masih bisa diusahakan. Solusi untuk menjawab keluhan Resto The Manglung ini, Irawan berharap adanya revisi Perda RTRW.

“Saya berharap Perda RTRW, bisa dikaji ulang oleh pemerintah dan DPRD. Perdanya dirubah atau direvisi sehingga kita tidak dianggap mempersulit masalah perizinan,” tutup Irawan.

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig

infogunungkidul

Recent Posts

Indikasi Praktik Manipulasi TPR Baron, DPRD Minta Audit Menyeluruh

GUNUNGKIDUL-SENIN KLIWON, Persoalan tata kelola pendapatan sektor pariwisata khususnya wisata pantai di Kabupaten Gunungkidul, masih…

5 hari ago

Lupa Matikan Kompor, dua Rumah Ludes Terbakar Berikut Perhiasan dan Uang Tunai

TANJUNGSARI - SENIN KLIWON, Rumah milik Karim (71) warga Padukuhan Panggang 02/10, Kalurahan Kemiri, Kapanewon…

5 hari ago

Janabadra Club Dorong Sinergisitas Alumni Nasional untuk Kontribusi Almamater dan Bangsa

YOGYAKARTA-SENIN KLIWON, Lintas generasi alumni Universitas Janabadra (UJB) Yogyakarta menggelar acara halalbihalal nasional di Swiss-Belresidences…

5 hari ago

Kronologi Lengkap Penemuan Mayat Kering di Dalam Mobil Terparkir

YOGYAKARTA - MINGGU WAGE, warga Dusun Tiyasan, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, provinsi DIY…

6 hari ago

Diduga Mencuri Sepeda Gunung, Oknum Anggota SatPol PP Diamankan Polisi

WONOSARI - SABTU PON, Sebuah  tamparan keras institusi pemerintahan kembali terjadi. Kali ini RDS alias…

1 minggu ago

DPPPAPPKB dan Polres Gunungkidul Bersinergi Kawal Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

GUNUNGKIDUL – RABU KLIWON, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana…

1 minggu ago