Categories: PEMERINTAHAN

Mengurus Perizinan Bertele-Tele, Pemkab Diprotes

WONOSARI, Selasa Pon – Lamanya mengurus perizinan tempat usaha membuat kesal pengusaha. Untuk mendapatkan ijin harus bertele-tele membuat pengusaha seakan digantung dalam urusan perizinan. Hal ini terungkap dalam dialog temu wajib pajak, dan pemberian penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Wonosari di Bangsal Sewoko Projo, Selasa, 18/12.

“Saya heran kalau di pinggir pantai mau didirikan hotel, cepat sekali izinnya turun. Tetapi kalau seperti kita yang mencari izin rumah makan saja susah sekali,” keluh Nardi, Pengusaha Rumah Makan The Manglung di Patuk.

Padahal, menurut Nardi, wilayah kecamatan Patuk memiliki potensi yang luar biasa dalam mendukung dunia pariwisata di Kabupaten Gunungkidul.

“Turis lokal maupun mancanegara sudah mengakui keindahan page view di wilayah Patuk,” ujarnya.

Namun saat ini investor akan berfikir dua kali kalau mau membeli tanah disitu karena tata ruangnya konon masuk wilayah konservasi. Padahal pihaknya sudah melakukan penelitian baik dari universitas maupun lembaga yang berkompeten, Patuk dinyatakan aman.

Selain itu, Nardi mengaku pernah berdialog dengan Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi yang menyatakan setelah ditelusur bahwa statement yang menyatakan Patuk masuk wilayah konservasi tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Artinya tidak ada yang tahu dari siapa yang memunculkan isu bahwa Patuk masuk wilayah konservasi yang tidak bisa untuk didirikan usaha seperti milik saya,” imbuhnya.

Apa yang dikeluhkan pengusaha ini mendapatkan tanggapan dari Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Gunungkidul, Drs Irawan Jatmiko, M.Si. Dalam kesempatan ini Irawan mengatakan bahwa pemberian perizinan kepada pengusaha harus berdasarkan Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah yang ada di Kabupaten Gunungkidul.

Diakui Irawan memang ada daerah yang masuk kawasan konservasi namun bisa diberikan izin usaha karena sudah ada kompromi dengan pemerintah daerah.

“Kompromi itu bukan berarti kompromi uang, tetapi ada penelitian dari berbagai pihak yang dilibatkan, sehingga tempat itu mendapatkan izin,” ujarnya.

Jadi sebenarnya, lanjut Irawan, walaupun sudah masuk dalam wilayah konservasi atau dalam Perda RT RW tidak diperbolehkan, namun pemberian izin masih bisa diusahakan. Solusi untuk menjawab keluhan Resto The Manglung ini, Irawan berharap adanya revisi Perda RTRW.

“Saya berharap Perda RTRW, bisa dikaji ulang oleh pemerintah dan DPRD. Perdanya dirubah atau direvisi sehingga kita tidak dianggap mempersulit masalah perizinan,” tutup Irawan.

 

Reporter: W. Joko Narendro_ig

infogunungkidul

Recent Posts

Siapkan SDM Berdaya Saing Global, Tim Admisi UNY Sosialisasikan Program IUP

YOGYAKARTA - KAMIS PAHING, TIM Admisi Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) bergerak aktif mengenalkan International Undergraduate…

10 jam ago

Prof Sony Warsono Resmi jadi Guru Besar UGM

YOGYAKARTA - JUMAT LEGI, PROFESOR Sony Warsono, MAFIS, Ph.D.,CA, Ak resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar…

7 hari ago

Rektor UGM Buka Rangkaian PIONIR, Sambut 11.099 Mahasiswa Baru

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 11.099 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada mengikuti Pengenalan Kehidupan Kampus…

2 minggu ago

Momentum HUT RI ke-81, SD Muhammadiyah Mulusan II Unjuk Kemajuan

GUNUNGKIDUL-SENIN PAHING, SD Muhammadiyah Mulusan II Padukuhan Mahbang, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, menggelar kegiatan jalan…

2 minggu ago

Seorang Kakek asal Gunungkidul Tewas Tertemper Kereta Api

SLEMAN-SENIN PAHING, SEORANG kakek berinisial N (73) warga Ngalang, Kecamatan Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul,  DIY tewas…

2 minggu ago

Ratusan Kakak Asuh Maba UPN Veteran Yogya Jalani Pelatihan Bela Negara di AAU

YOGYAKARTA - SENIN PAHING, Sebanyak 210 mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta yang terpilih sebagai kakak asuh…

2 minggu ago