GUNUNGKIDUL-RABU LEGI | HK, warga Kalurahan Nglipar, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul, mengajukan keringanan sanksi ke Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) atas Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai ASN oleh Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta.
Sebelumnya, lantaran tersandung kasus asusila, Bupati Gunungkidul H. Sunaryanta, memberikan sanksi kepada mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Gunungkidul tersebut berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri pada (01/07/2022).
Menyikapi hal tersebut, HK selanjutnya mengajukan keringanan ke BPASN melalui surat permohonan keringanan sanksi tertanggal (11/07/22).
Melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara Nomor 145/KPTS/BPASN/2022, BPASN memperingan sanksi dari pemberhentian menjadi pembebasan jabatan selama dua belas bulan.
Sementara, sesuai Pasal 16 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021 Tentang Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara, Keputusan Badan Aparatur Sipil Negara wajib dilaksanakan oleh semua pihak terkait.
Atas putusan tersebut, HK mantan Pegawai Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gunungkidul tersebut selanjutnya berkirim surat kepada Bupati Gunungkidul, namun balasan surat Bupati tak seperti yang ia bayangkan, H. Sunaryanta tetap pada keputusan semula.
Sebelumnya diketahui melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 03/UP/KEP.D/HK/D4/2022, tentang penjatuhan hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada HK lantaran kasus asusila.
“Putusan BPASN memperingan sanksi saya, namun Pak Bupati belum mau memperkerjakan saya lagi, beliau masih tetap pada keputusan semula,” ucap HK.
Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Gunungkidul Supriyanto, SE, M.T. berharap agar permasalahan tersebut segera selesai sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semoga masalah ini dapat selesai seadil adilnya,” pungkas Supriyanto.
Berusaha memperjuangkan haknya, mantan ASN yang telah bekerja sejak 2009 ini akhirnya mengadukan permasalahan tersebut ke DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Sementara informasi dari salah satu Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul, Arif wibowo menyatakan bahwa akan dilakukan penjadwalan ulang audensi, lantaran jadwal awal yakni pada Selasa 22 Agustus 2023 lalu audensi batal dilaksanakan.
(Yuli)
WONOSARI - KAMIS KLIWON | BDM (58) seorang lelaki pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Dinas…
GUNUNGKIDUL – KAMIS KLIWON | Kecelakaan tragis menimpa seorang pelajar Sekolah Dasar (SD) di Jalan…
GUNUNGKIDUL - KAMIS KLIWON Setidaknya 1.780 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang beroperasi untuk sementara…
YOGYAKARTA - RABU PON | POLRES Bantul resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau (DPO) terhadap…
GUNUNGKIDUL – SENIN PAHING, Diduga kehilangan kendali, sepasang suami istri lanjut usia alami kecelakaan tunggal…
NGLIPAR - SENIN PAHING, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
View Comments
Setuju dg keputusan Pak Bupati GK, asal tidak tebang pilih bila di kemudian hari ada pelanggaran ASN serupa namun pelakunya orang dekat atau kerabat pejabat
Untuk pelajaran bagi semua ASN dan agar tidak ditiru oleh ASN lain. Sangat setuju tindakan Bupati Gunung Kidul. Tindak tegas ASN yang tidak disiplin apalagi yang mencoreng nama baik corp atau daerah.