Natal dan Tahun Baru, Bus Luar Daerah Wajib di Terminal Dhaksinarga

1252

WONOSARI-RABU PON | Pengelola Terminal Dhaksinarga Wonosari, Gunungkidul mengeluarkan kebijakan khusus selama libur Natal dan Tahun Baru ini. Mereka juga berupaya meminimalisir potensi penyebaran COVID-19 dari libur panjang ini.

Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Dhaksinarga, Edi Susanto menyampaikan bahwa, bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) wajib menurunkan penumpang mudik di terminal. Aturan ini khususnya berlaku bagi bus AKAP asal Jakarta dan sekitarnya.

Meski begitu, aturan tersebut memiliki persoalan tersendiri. Pasalnya bus-bus AKAP asal Jakarta umumnya sudah menurunkan penumpang di tujuannya masing-masing, seperti Patuk dan Kota Wonosari.

“Penyebabnya karena posisi terminal yang berada di ujung timur Wonosari,” jelas Edi saat dihubungi pada Rabu (23/12/2020) siang.

Sedangkan bus-bus AKAP tersebut datang dari arah barat alias dari Kota Yogyakarta. Alhasil, setibanya di terminal bus sudah dalam keadaan nyaris kosong.

“Penumpang jelas lebih memilih berhenti di tujuannya langsung, karena kalau di terminal akan jadi lebih jauh,” ujarnya.

Edi pun menyebut sampai hari ini pun situasi di terminal masih cenderung landai lantaran pola tersebut. Kendati begitu, imbauan ke perusahaan bus AKAP sudah diberikan sejak jauh hari.

Antara lain meminta bus asal Jakarta dan sekitarnya tetap masuk terminal, baik dengan atau tanpa penumpang. Demi keamanan, prosedur protokol kesehatan tetap dijalankan baik bagi pengantar maupun penumpang.

“Cek suhu dan cuci tangan itu wajib. Akses keluar masuk juga hanya satu pintu,” kata Edi.

Walau masih landai, seluruh personel sudah disiagakan sejak 18 Desember lalu. Mereka bersiaga selama 24 jam penuh dan alat komunikasi petugas diminta tetap siap demi memudahkan koordinasi.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul Wahyu Nugroho membenarkan adanya kebijakan tersebut. Tujuannya agar pergerakan dan kondisi kesehatan penumpang tetap terpantau.

“Koordinasi dengan pengelola terminal sudah dilakukan, termasuk peninjauan (ramp-check),” jelas Wahyu.

Lewat kebijakan tersebut ia juga menyampaikan tidak akan melakukan pencegatan kendaraan di perbatasan wilayah. Skema ini sebelumnya diterapkan pada libur Idul Fitri lalu, berkoordinasi dengan Polres Gunungkidul.

Polres Gunungkidul sendiri membuka 4 Pos Pengamanan di jalur-jalur strategis. Salah satunya di Hargodumilah, Patuk yang menjadi pintu masuk menuju Gunungkidul. (Hery)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.