WONOSARI-MINGGU PAHING | Diduga merasa gagap dalam memahami, menterjemahkan informasi keterbukaan publik selaku penanggungjawab penyelenggara pemerintah kalurahan, Rusdi Martono Lurah Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul belum menemukan jawaban.
Hal tersebut bermula saat WS salah seorang warga Kedungkeris, dengan kritis menanyakan beberapa pokok persoalan terkait tata laksana program kalurahan yang dinahkodai Lurah Rusdi.
Merasa tidak ingin ditelanjangi arah kebijakan pemerintahan kalurahan yang telah dijalani oleh warganya sendiri, serta gamang dalam memahami aturan hukum yang berlaku, Rusdi bermain aman. Ia akan konsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Kominfo Kabupaten Gunungkidul.
Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (06/10/2023) siang, Lurah Rusdi tidak menampik, bahwa benar salah satu warganya yakni WS meminta dokumen APBKal Kalurahan Kedungkeris selama 3 (tiga) tahun terakhir selama masa kepemimpinannya.
Menurut Rusdi, pada awalnya WS tidak secara spesifik meminta APBKal namun menanyakan beberapa program yang telah dijalankan Pemerintah Kalurahan Kedungkeris.
Terkait hal tersebut, Rusdi berujar, karena yang bersangkutan meminta dokumen sebagaimana Perbub Kabupaten Gunungkidul nomor 61 Tahun 2021 tentang Keterbukaan Informasi Publik maka Lurah akan mencoba membaca dan mempelajarinya.
Secara prosedural Rusdi menyampaikan, pihaknya telah malakukan publikasi diantaranya dengan mencetak banner, melalui wakil masyarakat melalui Bamuskal, laporan perencanaan dan pertanggungjawaban serta sebagainya.
Ketika kemudian, salah satu warga menanyakan, Rusdi merasa gamang bagaimana Pemerintah Kalurahan harus memposisikan. Karena baginya, Rusdi mengatakan, hal kejadian tersebut merupakan hal yang baru.
“APBKal itu kan produk dengan Bamuskal bagaimana itu disahkan bersama Bamuskal. Makanya langkah saya kemarin pertama komunikasi dengan Bamuskal kemudian langkah selanjutnya saya temui yang bersangkutan, apakah benar-benar WS minta APBKal,” jelas Lurah Kedungkeris.
Lebih lanjut Lurah Rusdi mengatakan, munculnya produk dokumen sebagai produk umum di kalurahan lewat Bamuskal seutuhnya hal tersebut menjadi produk terbuka.
Sementara dalam menanggapi kejadian ini, Rusdi membeberkan dirinya hanya tidak ingin menjawab terlalu berlebih (Blandang) ataupun kurang.
“Alasan warga kami itu untuk keterbukaan masyarakat sementara dia datang sendiri. Sesuai blanko yang diisi dalam permohonan tersebut, WS minta informasi dokumen APBKal 3 (tiga) tahun terakhir. Dengan alasan umum seperti ini apakah boleh atau tidak kami berikan. Dalam Perbub nomor 61 Tahun 2021 yang telah kami terima wujudnya tetapi penjelasan detailnya belum kami ketahui,” beber Rusdi.
Dalam kesempatan tersebut, Lurah Kedungkeris juga meluruskan bahwa dirinya benar sebelum menjabat lurah sempat menjadi seorang guru namun bukanlah guru bantu.
Diketahui, dalam Perbub nomor 61 Tahun 2021 pada BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 diktum nomor 2 dan 3 disebutkan, Informasi Publik Kalurahan adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Kalurahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, Pelaksanaan Pembangunan Kalurahan, Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan.
Informasi Publik Kalurahan yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah Informasi Publik Kalurahan yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Kalurahan melalui media informasi yang dimiliki Kalurahan tanpa adanya permohonan Informasi.
Ironisnya, dalam penelusuran jejak digital website Sistem Informasi Desa (SID) Kalurahan Kedungkeris sangat minim informasi yang dibagikan kepada masyarakat dengan terakhir kali ungahan pada 31 Mei 2023 pukul 17:45:22 WIB.
Dikutip dari Maksum, Direktur Eksekutif The Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi yang tulisannya telah disalin dari jawa pos, 19 April 2007, APBD seharusnya menjadi dokumen publik malah dianggap sebagai dokumen rahasia oleh pejabat daerah meskipun jumlah daerah yang seperti itu tidak banyak.
Berkaca dari hal tersebut di atas semestinya APBKal Kedungkeris juga masuk dalam hal dokumen publik sehingga Lurah tidak perlu mengalami rasa ketakutan berlebih atau was-was dalam menentukan keputusan untuk mengakomodir niat baik warga dalam mengawal pembangunan kalurahan, kecuali pihak kalurahan sedang barmain dan merahasikan sesuatu.
(Agus SW)