HUKUM & KRIMINAL

Oknum KSP Tahan KTP, Diduga Tabrak UU PDP

GUNUNGKIDUL – JUM’AT KLIWON |Praktik penagihan pinjaman oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kembali menuai kontroversi. DW (39) seorang nasabah warga Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, mengeluhkan tindakan oknum petugas KSP Sido Dadi yang menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aslinya sebagai jaminan utang, Selasa (16/12).

Peristiwa tersebut bermula ketika dua petugas lapangan masing-masing, JL (Pengawas) dan FM (Petugas Lapangan), mendatangi kediaman DW untuk menagih angsuran pinjaman sebesar Rp700.000 dengan skema pembayaran Rp105.000 per lima hari.

Saat itu, DDK suami DW sempat memohon penundaan karena kendala finansial usai kembali dari Jakarta, namun permohonan tersebut ditolak. Di bawah tekanan penagihan, DD pun akhirnya menyerahkan KTP asli sebagai jaminan sementara.

Langgar Regulasi Ketenagakerjaan dan UU PDP

Tindakan penahanan dokumen kependudukan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi nasional yang berlaku ketat di tahun 2025. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE M/5/HK.04.00/V/2025), ditegaskan bahwa dokumen pribadi seperti KTP tidak dapat dijadikan jaminan utang-piutang.

Sehingga tindakan ini berpotensi menyeret pihak koperasi ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU tersebut, penguasaan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah atau di luar tujuan pemrosesan yang disepakati dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, hingga sanksi pidana penjara.

Temuan Kejanggalan Identitas Koperasi

Selain masalah penahanan KTP, DD menemukan kejanggalan pada kartu angsuran nasabah. Kartu tersebut mencantumkan entitas bernama “Dadi Makmur Sejahtera” dengan alamat Klaten. Sementara, operasional KSP tersebut di lapangan menggunakan nama “Dadi Makmur” di wilayah Gunungkidul.

Terkait perbedaan nama tersebut, Budi, Bendahara KSP Dadi Makmur Taman Sari, berdalih bahwa hal itu, hanyalah kesalahan teknis pencetakan. Namun, ia tidak menampik adanya kesalahan prosedur terkait penahanan identitas nasabah.

“Terkait penahanan KTP, petugas tersebut sudah melanggar SOP yang berlaku di lembaga kami,” tegas Budi saat dikonfirmasi DD.

Senada dengan Budi, Pimpinan Pusat wilayah Gunungkidul, Dana, juga mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur. Diketahui, KSP Dadi Makmur saat ini mengoperasikan lima cabang di seluruh Kabupaten Gunungkidul.

Imbauan Perlindungan Konsumen

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penagihan. Masyarakat sebaiknya segera melaporkan tindakan serupa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) jika menemukan pelanggaran perlindungan konsumen atau penyalahgunaan data pribadi oleh lembaga keuangan.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Ikuti infogunungkidul di Facebook, Instagram, dan WA Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaDcLx896H4QJGQ1ZS0v
infogunungkidul

Recent Posts

Bukaan Cupu Kyai Panjala Malam Selasa Kliwon, Salah Satu Ritual Sakral di Gunungkidul

GUNUNGKIDUL - JUM'AT LEGI, Ritual adat pembukaan Cupu Kyai Panjala di Padukuhan Mendak, Kalurahan Girisekar,…

2 hari ago

Polda DIY Gelar Sertijab Dirreskrimum, Kabidkeu, Kapolresta Sleman dan Kapolres Gunungkidul

YOGYAKARTA - SABTU KLIWON, POLDA Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar serah terima jabatan Direktur Reserse Kriminal…

1 minggu ago

Pucuk Pimpinan Polda DIY Resmi Berganti

YOGYAKARTA - JUM'AT WAGE, PUCUK pimpinan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi berganti, setelah Kapolri…

1 minggu ago

Seorang Karyawan Diduga Gelapkan Sejumlah Barang, Toko Grosir Batik di Jalan Wonosari Rugi Puluhan Juta

BANTUL - KAMIS WAGE, POLISI mengungkap kasus dugaan penggelapan sejumlah barang milik sebuah toko grosir…

1 minggu ago

Keselamatan & Perlindungan Jurnalis akan jadi Pembahasan Utama Silatnas Pendiri IWO

PENDIRI Ikatan Wartawan Online (IWO) akan menggelar Silaturahmi Nasional (Silatnas) perdana pada tahun 2026. Dalam…

2 minggu ago

Pilur Serentak Gunungkidul 26, Berikut Daftar Lengkap 31 Lurah Terpilih

GUNUNGKIDUL - SABTU LEGI, Pemilihan Lurah (Pilur) serentak di Kabupaten Gunungkidul telah terlaksana, Sabtu (26/09/26).…

3 minggu ago