GUNUNGKIDUL – JUM’AT KLIWON |Praktik penagihan pinjaman oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) kembali menuai kontroversi. DW (39) seorang nasabah warga Kalurahan Kedungkeris, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, mengeluhkan tindakan oknum petugas KSP Sido Dadi yang menahan Kartu Tanda Penduduk (KTP) aslinya sebagai jaminan utang, Selasa (16/12).
Peristiwa tersebut bermula ketika dua petugas lapangan masing-masing, JL (Pengawas) dan FM (Petugas Lapangan), mendatangi kediaman DW untuk menagih angsuran pinjaman sebesar Rp700.000 dengan skema pembayaran Rp105.000 per lima hari.
Saat itu, DDK suami DW sempat memohon penundaan karena kendala finansial usai kembali dari Jakarta, namun permohonan tersebut ditolak. Di bawah tekanan penagihan, DD pun akhirnya menyerahkan KTP asli sebagai jaminan sementara.
Langgar Regulasi Ketenagakerjaan dan UU PDP
Tindakan penahanan dokumen kependudukan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah regulasi nasional yang berlaku ketat di tahun 2025. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE M/5/HK.04.00/V/2025), ditegaskan bahwa dokumen pribadi seperti KTP tidak dapat dijadikan jaminan utang-piutang.
Sehingga tindakan ini berpotensi menyeret pihak koperasi ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam UU tersebut, penguasaan data pribadi tanpa dasar hukum yang sah atau di luar tujuan pemrosesan yang disepakati dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, hingga sanksi pidana penjara.
Temuan Kejanggalan Identitas Koperasi
Selain masalah penahanan KTP, DD menemukan kejanggalan pada kartu angsuran nasabah. Kartu tersebut mencantumkan entitas bernama “Dadi Makmur Sejahtera” dengan alamat Klaten. Sementara, operasional KSP tersebut di lapangan menggunakan nama “Dadi Makmur” di wilayah Gunungkidul.
Terkait perbedaan nama tersebut, Budi, Bendahara KSP Dadi Makmur Taman Sari, berdalih bahwa hal itu, hanyalah kesalahan teknis pencetakan. Namun, ia tidak menampik adanya kesalahan prosedur terkait penahanan identitas nasabah.
“Terkait penahanan KTP, petugas tersebut sudah melanggar SOP yang berlaku di lembaga kami,” tegas Budi saat dikonfirmasi DD.
Senada dengan Budi, Pimpinan Pusat wilayah Gunungkidul, Dana, juga mengakui adanya ketidaksesuaian prosedur. Diketahui, KSP Dadi Makmur saat ini mengoperasikan lima cabang di seluruh Kabupaten Gunungkidul.
Imbauan Perlindungan Konsumen
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penagihan. Masyarakat sebaiknya segera melaporkan tindakan serupa ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) jika menemukan pelanggaran perlindungan konsumen atau penyalahgunaan data pribadi oleh lembaga keuangan.
Penulis: Agus SW
Editor: HRD
BANTUL - SENIN PAHING, Sebuah truk tronton terguling di Jalan Wonosari kawasan tikungan Bokong Semar,…
JAKARTA-KAMIS PON, BERTEPATAN dengan 28 tahun jatuhnya Orde Baru, sebuah buku sejarah kolektif tentang gerakan…
GUNUNGKIDUL - MINGGU WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
SLEMAN - JUMAT PAHING, SEORANG pria asal Kabupaten Gunungkidul yang berdomisili di Kecamatan Seyegan, Sleman,…
GUNUNGKIDUL-RABU KLIWON, Dalam sepekan terakhir kasus pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah hukum Polsek Nglipar.…
GUNUNGKIDUL – SABTU WAGE, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Perempatan…