WONOSARI, Kamis Wage | Pemda Gunungkidul melalui Asek III, Bidang Kesejahteraan, Azman Latif mengumumkan pengisian seleksi calon anggota Dewan Pengawas BPR BDG tahun 2019. Pengumuman ditujukan kepada unsur pemerintah daerah, diunggah di laman Pemda Gunungkidul (8/5).
Pengumuman bernomor: 03/ PANSEL-PD.BPR.BDG /V/2019 untuk mengisi jabatan Dewan Pengawas BPR BDG, 2019 s/d 2022.
Persyaratan
Persyaratan yang tertulis di dalam pengumuman tersebut meliputi:
1. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
4. Memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5. Memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
6. Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
7. Berijazah paling rendah S-1 (Strata satu);
8. Berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
9. Tidak pernah dinyatakan pailit;
10. Tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
11. Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
12. Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/ atau calon anggota legislatif.
GUNUNGKIDUL - KAMIS PAHING, Hari Jadi Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan yang ke-93 menggelar bazar UMKM,…
GUNUNGKIDUL - SELASA KLIWON, GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 3,0 mengguncang Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah…
PT PERTAMINA Patra Niaga memastikan harga BBM subsidi tetap tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026,…
GUNUNGKIDUL - JUM'AT WAGE, Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang melibatkan dua sepeda motor terjadi…
GUNUNGKIDUL - KAMIS PON, PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JAPFA) bersama Koperasi Produsen Usaha Lembaga…
SURAKARTA - MINGGU WAGE, UNIVERSITAS Sebelas Maret (UNS) Surakarta mewisuda sebanyak 1.082 mahasiswa di Auditorium…