JAKARTA, JUMAT PAHING-Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam jumpa pers (27/12) menyatakan, penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dinilai demokratis, namun problem terkait dengan pembiayaan Pemilu belum terjawab tuntas. Tidak jarang, laporan keuangan partai politik, terkait biaya pemilu tidak mencerminkan kondisi yang sesungguhnya. Sisi lain, Politik uang menunjukkan gejala semakin sulit ditangkal.
“Pembiayaan Pemilu yang dimaksud mencakup aktivitas yang terintegrasi antara pembiayaan partai politik dengan pembiayaan untuk kampanye peserta Pemilu, dalam konstruksi penerimaan dan pengeluaran,” ujar Abhan.
Seringkali, lanjut Ketua Bawaslu RI, keterpilihan calon dipengaruhi faktor besar-kecilnya uang yang diterima dan dikeluarkan. Sementara dalam banyak pengalaman, laporan dana kampanye dalam Pemilu kurang mencerminkan penerimaan dan pengeluaran yang sesungguhnya.
Politik berbiaya tinggi dengan dukungan finansial para penyumbang, seringkali mendorong terjadinya korupsi politik yang dilakukan oleh para politisi baik di legislatif maupun eksektutif.
“Dari sisi pemilih, transparansi dan akuntabilitas menjadi pertimbangan dalam menentukan pilihan di bilik suara,” tandas Abhan.
Iklan kampanye peserta Pemilu adalah bentuk kampanye yang membutuhkan biaya besar menjelang pemungutan suara 17 April mendatang.
Merujuk bunga rampai Pembiayaan Pemilu di Indonesia (2018) menunjukkan berbagai faktor yang menyebabkan pembiayaan besar dengan laporan yang belum dapat sepenuhnya bisa dipertanggungjawabkan.
Penerapan sistem pemilu proporsional berwakil jamak dengan daftar yang terbuka menjadi penyebab pemilih semakin berorientasi ke figur individu calon.
Akibatnya, kinerja partai politik sebagai sebuah lembaga, tergantikan oleh kinerja calon sebagai individu. Faktor ini juga sangat menentukan berkembangnya berbagai praktek politik uang. (Agung)






