Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Gunungkidul Tidak Spektakuler

1125

WONOSARI-JUMAT WAGE | Arif Setiadi Ketua DPD PAN Gunungkidul menyatakan, ekonomi kerakyatan memiliki roh sebagaimana dituangkan dalam Pasal 33 ayat (1), (2) dan (3) UUD 1945.

“Target Bupati Sunaryanta berkaitan dengan pengembangan ekonomi kerakyatan tidak ada yang spektakuler,” kata Arif Setiadi di Ring Road Utara, Kantor DPD PAN, 28-1-2022.

Lebih konsepsional dia menjabarkan, pada prinsipnya ekonomi kerakyatan merupakan sistem perekonomian sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, cabang produksi yang penting dikuasai oleh negara dan kekayaan yang terkandung didalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ekonomi kerakyatan memuat berbagai komponen pokok diantaranya hak rakyat atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak turut menikmati hasil produksi nasional dan hak berperan aktif dalam pengendalian perekonomian nasional.

“Ruh ekonomi kerakyatan adalah terwujudnya kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Artinya rakyat sebagai subyek atau pelaku perekonomian,” tegasnya.

Tanda nyata dari baiknya ekonomi kerakyatan dapat dilihat dari keberadaan koperasi dan UMKM, baik di sektor primer, sekunder maupun tersier.

Dalam hal koperasi dan UMKM, baik dari sisi kuantitas dan kualitas memadai, maka ekonomi kerakyatan bisa dibilang berjalan baik dan berhasil.

Dari kacamata lebih makro, ekonomi kerakyatan dapat pula dilihat dari parameter atau indikator rasio gini.

Semakin kecil kesenjangan penghasilan dapat diartikan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi semakin baik. Demikian pula sebaliknya.

Dalam konteks Gunungkidul, bagaimana dan seperti apa ekonomi kerakyatan mendapat tempat yang baik dan layak, dapat dilihat di dokumen perencanaan pembangunannya; baik dalam RPJMD, RKPD, sampai dengan pelaksanaan anggarannya. Indikator-indikatornya harus jelas, baik indikator kinerja utama maupun indikator kinerja kunci SKPD.

“Nasib ekonomi kerakyatan di Gunungkidul layak kita lihat bersama, kita cermati bersama, kita kritisi bersama, agar kesejahteraan masyarakat semakin baik,” tegasnya.

Arif Setiyadi menengarai, Kalau dilihat dari 11 indikator kinerja utama di RPJMD, dalam rasio gini tidak ada.

Mungkin bisa didekati dengan indikator angka pengangguran, pertumbuhan ekonomi ataupun angka kemiskinan.

Sementara kalau dilihat dari indikator kinerja kunci SKPD yang menangani urusan Koperasi dan UMKM indikatornya adalah omzet koperasi aktif dengan baseline (informasi dasar) 2019 sebesar 45,1 milyar dengan target pertumbuhan sampai dengan tahun 2026 hanya menjadi sebesar 49,1 miliar.

Sementara untuk urusan UMKM indikatornya adalah prosentase pertumbuhan omzet UMKM yang dibina; dengan baseline di tahun 2019 sebesar 9,22% dengan target kenaikan sampai dengan tahun 2026 sebesar 10,26%.

“Dilihat dari target di RPJMD, rencana pengembangan ekonomi kerakyatan ya biasa-biasa saja. Ndak ada yang spektakuler,” simpul Arif Setiadi. (Bambang Wahyu)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.