WONOSARI, Rabu Pahing–Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul, Eko Subiantoro mengatakan, terkait soal pengisian kolom agama dalam KTP dan KK bagi penganut aliran kepercayaan menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
“Juknis belum terbit, tetapi penulisan elemen data seperti kolom agama sudah tersedia. Itu ada dalam settingan di sistem Siak. Jika ada tambahan aliran kepercayaan, tentu akan ada perubahan sistem,” ujar Eko Subiantoro, (8/11).
Menurut data di Disdukcapil, jumlah penanut aliran kepercayaan di Gunungkidul tercatat 404 jiwa/ orang.
“Kami, Jumat besok, (10/11) akan rakornas di Jakarta. Tunggu aja juknisnya. Mendagri memang menyampaikan, wajib melaksanakan putusan MK,” imbuh Eko.
Yang pasti, lanjut Kadinas Dukcapil Gunungkidul, kalau ada perubahan elemen data di KTP (agama/ kepercayaan) resikonya akan menambah panjang antrian pengadaan blangko KTP.
Reporter: Agung Sedayu